Komisi III Persoalkan Pengangkatan Penyidik, KPK Pastikan Sesuai Aturan
Selasa, 02 Juli 2019 – 10:44 WIB
BACA JUGA: Pernyataan Lugas Pimpinan KPK Basaria Panjaitan Tanggapi Politikus NasDem
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan dalam UU KPK sudah jelas bahwa lembaganya boleh mengangkat penyelidik dan penyidik.
“Itu sudah internal KPK. Jadi, pengangkatan penyidik yang berasal dari pegawai tetap KPK dibuatkanlah tata cara pengangkatan yang diatur dalam peraturan komisi dan peraturan pimpinan KPK,” kata Syarif di tempat yang sama.
Syarif menambahkan, jika belajar dari FBI di Amerika Serikat, SFO di Inggris maupun New Zealand, KPK di Hong Kong maupun Singapura, pegawai mereka adalah dari internal semua. “Tidak ada campuran pegawai, sehingga semua aturan berlaku,” ujarnya. (boy/jpnn)
Arteria menuding ada ketidakpatuhan undang-undang, masalah legalitas, dan pengaruh terhadap beban anggaran terkait pengangkatan penyelidik menjadi penyidik KPK.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra