Komisi III Persoalkan Pengangkatan Penyidik, KPK Pastikan Sesuai Aturan
Selasa, 02 Juli 2019 – 10:44 WIB

Arteria Dahlan. Foto: Humas DPR
BACA JUGA: Pernyataan Lugas Pimpinan KPK Basaria Panjaitan Tanggapi Politikus NasDem
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan dalam UU KPK sudah jelas bahwa lembaganya boleh mengangkat penyelidik dan penyidik.
“Itu sudah internal KPK. Jadi, pengangkatan penyidik yang berasal dari pegawai tetap KPK dibuatkanlah tata cara pengangkatan yang diatur dalam peraturan komisi dan peraturan pimpinan KPK,” kata Syarif di tempat yang sama.
Syarif menambahkan, jika belajar dari FBI di Amerika Serikat, SFO di Inggris maupun New Zealand, KPK di Hong Kong maupun Singapura, pegawai mereka adalah dari internal semua. “Tidak ada campuran pegawai, sehingga semua aturan berlaku,” ujarnya. (boy/jpnn)
Arteria menuding ada ketidakpatuhan undang-undang, masalah legalitas, dan pengaruh terhadap beban anggaran terkait pengangkatan penyelidik menjadi penyidik KPK.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum