Komisi III Pertanyakan Dasar Hukum Dewas KPK Hentikan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli
Selasa, 12 Juli 2022 – 17:43 WIB
Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mempertanyakan tindakan Dewas KPK yang menghentikan proses dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Ada kawan saya sudah tidak menjabat juga masih kena proses, gratifikasi masuk. Aku enggak usah menyebut namanya. Ini enggak enak. Tetapi, masuk juga meski sudah berhenti, enggak menjabat," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang etik terhadap LIli dengan agenda pembacaan putusan pada hari ini.
Namun, dewas menyatakan perkara Lili gugur lantaran dirinya telah mengundurkan diri dan dianggap bukan lagi insan KPK yang menjadi subjek yang dapat ditangani Dewas. (mcr8/jpnn)
Komisi III DPR mempertanyakan Dewas KPK yang menghentikan proses dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dari Komisioner KPK
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto