Komisi III Pertanyakan Kasus Bea Cukai dan Wilmar ke Kejagung
jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (12/3). Rapat ini bertujuan untuk membahas isu-isu aktual dan mandegnya penanganan kasus dugaan korupsi di Korps Adhiyaksa, mulai dari korupsi di Bea Cukai hingga restitusi pajak Wilmar Grup tahun 2007-2009.
"Bahas perkembangan terakhir dan aktual, sama pengungkapan korupsi di Bea Cukai. Kita juga menanyakan laporan masyarakat soal kasus-kasus besar yang mandek, seperti Wilmar Grup," kata Anggota Komisi III, Bambang Soesatyo di DPR, Jakarta, Selasa (3/12).
Menurutnya, sesuai laporan masyarakat, kasus restitusi Wilmar Grup belum ditindaklanjuti Kejagung. Padahal data di Panitia Kerja Mafia Pajak Komisi III, jumlah restitusi pajak Wilmar mencapai nominal Rp 3,5 Triliun.
"Kasus itu sudah masuk Kejaksaan, tapi yang dilaporkan baru penggelapan pajak Rp 500 Milyar. Dalam Panja Mafia Pajak Komisi III, kasus restitusinya hampir 3,5 Triliun," jelas Politikus Partai Golkar itu.
Nah, karena itupula Komisi III akan meminta KPK melakukan supervisi terhadap kasus-kasus korupsi yang penanganannya mangkrak di Kejagung. Sebab, aturan terkait kewenangan KPK melakukan supervisi terhadap kasus yang mandek sudah jelas.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (12/3). Rapat ini bertujuan untuk membahas isu-isu aktual
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate