Komisi III Pertanyakan Kasus Penyerangan Gereja Lidwina

Komisi III Pertanyakan Kasus Penyerangan Gereja Lidwina
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafe’i bersama Tim Komisi III saat bertemu Kapolda DIY, di Yogjakarta, Senin (2/4/2018). Foto: Humas DPR RI

“Perbuatan teror itu jelas menimbulkan rasa takut yang berdampak luas kepada masyarakat yang secara tidak langsung akan merasa tidak aman,” ungkapnya. 

Lanjut Risa perbuatan teror ini bisa dikategorikan terorisme sebagaimana sudah diterapkan oleh Undang-Undang Terorisme. Kita tidak bisa keluar dari Undang-Undang Terorisme ini. 
Jika Kepolisian menyatakan penyerangan ini bukan tindakan terorisme, sambung Riska, di luar sana tentunya masyarakat akan mempertanyakan mengapa perbuatan penyerangan tersebut bukan tindakan terorisme dan akan ditanyakan kembali kepada pihak Kepolisian.

“Masyarakat akan bertanya apakah Kepolisian paham atau tidak pengertian dari terorisme”. ujar politisi PDI-P 

Diketahui penyerangan Gereja Santa Lidwina Bedog Trihanggo Gamping di Sleman, dengan tersangka Suliono, terjadi Selasa 13 Februari 2018 lalu, pelaku melakukan aksi biadab dengan melakukan pembacokan pada umat dan romo saat sedang berlangsung misa Minggu pagi di Gereja Santa Lidwina Bedog. Empat orang terluka masih menjalani perawatan intensif hingga saat ini.(adv/jpnn)


Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafe’i mengapresiasi kinerja Kepolisian DIY dalam menangani kasus terorisme dan intoleransi umat beragama.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News