Komisi III Pertanyakan SP3 Kasus Gunawan Jusuf

Di sisi lain, Erma menjelaskan, hak penerbitan SP3 itu memang diatur dalam KUHAP yang diberikan oleh aparat penegak hukum. Namun, dalam pengimplementasiannya, hal itu tidak lakukan dengan cara yang tidak wajar.
"Hak itu harus diberikan dengan sangat hati-hati. Tidak boleh sembarangan, harus berdasarkan fakta hukum," tutur Erma.
Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.
Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak juga dikembalikan hingga kini. (tan/jpnn)
Komisi III DPR RI menanyakan keputusan Polri yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus pengusaha gula Gunawan Jusuf
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Habiburokhman Ingin Penembak 3 Polisi di Lampung Dihukum Mati
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Viral Geng Motor Lakukan Penganiayaan di Bandung, Sahroni: Bubarkan Organisasinya!
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya