Komisi III Pertanyakan SP3 Kasus Gunawan Jusuf

Komisi III Pertanyakan SP3 Kasus Gunawan Jusuf
Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik. Foto: Humas DPR

Di sisi lain, Erma menjelaskan, hak penerbitan SP3 itu memang diatur dalam KUHAP yang diberikan oleh aparat penegak hukum. Namun, dalam pengimplementasiannya, hal itu tidak lakukan dengan cara yang tidak wajar.

"Hak itu harus diberikan dengan sangat hati-hati. Tidak boleh sembarangan, harus berdasarkan fakta hukum," tutur Erma.

Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.

Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak juga dikembalikan hingga kini. (tan/jpnn)


Komisi III DPR RI menanyakan keputusan Polri yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus pengusaha gula Gunawan Jusuf


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News