Komisi III: Pimpinan KPK Tidak Boleh Kosong
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Arsul Sani menyebut kursi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh melompong setelah mundurnya tiga pimpinan lembaga antirasuah yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif.
Sebab, kata dia, banyak tugas-tugas di kelembagaan KPK, yang tidak bisa diwakilkan. Tanpa pimpinan, tugas tersebut akan menemui kendala.
"KPK kalau memang benar ada pimpinannya yang mengundurkan diri dan itu tiga orang mengundurkan diri atau tidak menjalankan fungsi dan lain sebagainya ini tentu tidak boleh terjadi kekosongan karena ada hal-hal dalam Undang-Undang KPK itu yang memang menjadi tanggung jawab pimpinan KPK," ucap Arsul ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9).
Komisi III, kata Arsul, menginginkan proses pelantikan terhadap pimpinan KPK periode 2019-2023 tidak terhambat. Arsul menginginkan proses berjalan tepat waktu, sehingga pimpinan KPK tidak kosong berkepanjangan.
Terkait waktu pelantikan terhadap pimpinan KPK terpilih, Komisi III DPR RI menyerahkan hal itu kepada Jokowi. Jokowi bisa saja mempercepat pelantikan untuk mengisi kekosongan di kursi pimpinan KPK.
"Terkait dengan pengembalian mandat itu, presiden akan mempercepat pelantikan, ya, itu kami serahkan kepada beliau bagaimana bijaknya atau yang terbaik untuk KPK ini," tutup dia. (mg10/jpnn)
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Arsul Sani menyebut kursi pimpinan KPK tidak boleh melompong setelah mundurnya tiga pimpinan
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Andre Rosiade Apresiasi Dukungan Komisi III DPR Terhadap Kasus Kematian Rahmat Vaisandri
- Sahroni Minta Polresta Depok Segera Tangkap Perampok Bersenpi di Cilodong
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!
- Sahroni Minta Polisi Mengecek Ada Tidaknya Pidana di Kasus Pagar Laut
- Polisi Tewas Ditusuk Bandar Narkoba, Sahroni Ingin Pelaku Dituntut Pidana Mati