Komisi III RDP dengan Kapolda NTT, Bahas Soal Polemik Pemecatan Ipda Rudy
Senin, 28 Oktober 2024 – 13:13 WIB

Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik yang dipecat dari Polri ajukan banding. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Ipda Rudy dipecat karena dianggap melanggar kode etik profesi Polri, yakni ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyimpangan BBM di Kota Kupang.
Selain itu, Ipda Rudy juga dianggap melakukan pelanggaran disiplin terkait beberapa kasus lainnya.
Kasus-kasus lainnya itu, seperti pencemaran nama baik anggota Polri dan meninggalkan tempat tugas tanpa izin. (ast/jpnn)
Komisi III DPR RI melaksanakan RDP dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Surati Komisi III DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan 8 Poin Krusial Pembaruan KUHAP
- Raker dengan Komisi III DPR, KY Soroti Kericuhan Razman Vs Hotman Paris di PN Jakut
- Komisi III DPR Segera Datangi Kapolda Kalbar, Ada Apa?
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi