Komisi III RDP dengan Kapolda NTT, Bahas Soal Polemik Pemecatan Ipda Rudy
Senin, 28 Oktober 2024 – 13:13 WIB
Ipda Rudy dipecat karena dianggap melanggar kode etik profesi Polri, yakni ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyimpangan BBM di Kota Kupang.
Selain itu, Ipda Rudy juga dianggap melakukan pelanggaran disiplin terkait beberapa kasus lainnya.
Kasus-kasus lainnya itu, seperti pencemaran nama baik anggota Polri dan meninggalkan tempat tugas tanpa izin. (ast/jpnn)
Komisi III DPR RI melaksanakan RDP dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Di Hadapan Anggota DPR, Romo Paschal Ungkap Skenario Mengkriminalisasi Ipda Rudy
- Saras Gerindra: Setelah Heboh Polemik Pemecatan Ipda Rudy, BBM di NTT Jadi Lancar
- Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT Ditemani Keponakan Prabowo di Komisi III DPR
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
- Sejumlah Tokoh Merespons Langkah Polda NTT Lakukan PTDH Kepada Ipda Rudy Soik
- Presiden dan Politik Hukum: Peta Jalan dan Kebijakan Hukum Periode 2024-2029