Komisi III RDP dengan Kapolda NTT, Bahas Soal Polemik Pemecatan Ipda Rudy 

Komisi III RDP dengan Kapolda NTT, Bahas Soal Polemik Pemecatan Ipda Rudy 
Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik yang dipecat dari Polri ajukan banding. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Ipda Rudy dipecat karena dianggap melanggar kode etik profesi Polri, yakni ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyimpangan BBM di Kota Kupang.

Selain itu, Ipda Rudy juga dianggap melakukan pelanggaran disiplin terkait beberapa kasus lainnya.

Kasus-kasus lainnya itu, seperti pencemaran nama baik anggota Polri dan meninggalkan tempat tugas tanpa izin. (ast/jpnn)

Komisi III DPR RI melaksanakan RDP dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News