Komisi III Sesalkan Kasasi JPU
Selasa, 12 Juli 2011 – 13:54 WIB

Komisi III Sesalkan Kasasi JPU
Baca Juga:
"KUHAP itu 29 tahun masih ditunda-tunda diberikan ke kita oleh Kementerian Hukum dan HAM, karena kalau diberikan tidak akan lagi terjadi hal seperti ini (kasus Prita)," tegasnya. Dia menegaskan, kalau masyarakat mendapat hukuman tidakk adil, harus melawan.
"Dan harus dilawan. Saya mendukung itu. Karena hukum selama ini sama sekali tidak berpihak kepada rakyat kecil," tegas Nurdiman lantang. (boy/jpnn)
JAKARTA- Komisi III DPR RI menyesalkan dan memertanyakan sikap jaksa yang melakukan kasasi atas putusan bebas murni Prita Mulyasari. "Jangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya