Komisi III: Sinetron Cek Pelawat, Nunun Figuran
Rabu, 09 Mei 2012 – 16:42 WIB

Komisi III: Sinetron Cek Pelawat, Nunun Figuran
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menegaskan bahwa vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/5), terhadap Nunun Nurbaety tidak sesuai harapan masyarakat. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun yang didakwa dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu divonis kurungan penjara selam 2 tahun 6 bulan.
"Harapan rakyat sangat tinggi bahwa kasus cek pelawat ini akan terbongkar. Tapi selama proses peradilan harapan itu tidak terlihat. Yang dipertontonkan adalah pemain figuran yang dimainkan Nunun," kata Martin kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (9/5).
Baca Juga:
Politisi Partai Gerindra itu menilai, vonis yang diberikan itu hanya mempertegas bahwa Nunun hanya pemain figuran dalam sinetron cek pelawat. "Vonis dua tahun enam bulan bukti bahwa Nunun hanya figuran saja,” kata Martin.
Karenanya, dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)membongkar aktor utama dalam kasus cek pelawat tersebut. “KPK harus bertindak. Jangan hanya berhenti di Nunun. KPK harus tahu persis siapa aktor utamanya," tegasnya.
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menegaskan bahwa vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?