Komisi III: Sinetron Cek Pelawat, Nunun Figuran
Rabu, 09 Mei 2012 – 16:42 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menegaskan bahwa vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/5), terhadap Nunun Nurbaety tidak sesuai harapan masyarakat. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun yang didakwa dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu divonis kurungan penjara selam 2 tahun 6 bulan.
"Harapan rakyat sangat tinggi bahwa kasus cek pelawat ini akan terbongkar. Tapi selama proses peradilan harapan itu tidak terlihat. Yang dipertontonkan adalah pemain figuran yang dimainkan Nunun," kata Martin kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (9/5).
Baca Juga:
Politisi Partai Gerindra itu menilai, vonis yang diberikan itu hanya mempertegas bahwa Nunun hanya pemain figuran dalam sinetron cek pelawat. "Vonis dua tahun enam bulan bukti bahwa Nunun hanya figuran saja,” kata Martin.
Karenanya, dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)membongkar aktor utama dalam kasus cek pelawat tersebut. “KPK harus bertindak. Jangan hanya berhenti di Nunun. KPK harus tahu persis siapa aktor utamanya," tegasnya.
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menegaskan bahwa vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,
BERITA TERKAIT
- Hashim: Qatar dan Abu Dhabi Bakal Bantu 7 Juta Unit Perumahan
- Dirjen PDS KKP Pastikan Stok dan Mutu Perikanan Aman pada Nataru
- 3 Orang Tewas dalam Bencana Longsor di Tarakan
- Prakiraan Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Jumat Sore
- Prakiraan Cuaca di Jakarta pada Jumat Sore, Siapkan Payung, Diperkirakan Akan Turun Hujan
- LRT Jabodebek Perpanjang Jam Operasional saat Malam Tahun Baru, Berikut Jadwalnya