Komisi III: Sinetron Cek Pelawat, Nunun Figuran
Rabu, 09 Mei 2012 – 16:42 WIB

Komisi III: Sinetron Cek Pelawat, Nunun Figuran
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menegaskan bahwa vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/5), terhadap Nunun Nurbaety tidak sesuai harapan masyarakat. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun yang didakwa dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu divonis kurungan penjara selam 2 tahun 6 bulan.
"Harapan rakyat sangat tinggi bahwa kasus cek pelawat ini akan terbongkar. Tapi selama proses peradilan harapan itu tidak terlihat. Yang dipertontonkan adalah pemain figuran yang dimainkan Nunun," kata Martin kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (9/5).
Baca Juga:
Politisi Partai Gerindra itu menilai, vonis yang diberikan itu hanya mempertegas bahwa Nunun hanya pemain figuran dalam sinetron cek pelawat. "Vonis dua tahun enam bulan bukti bahwa Nunun hanya figuran saja,” kata Martin.
Karenanya, dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)membongkar aktor utama dalam kasus cek pelawat tersebut. “KPK harus bertindak. Jangan hanya berhenti di Nunun. KPK harus tahu persis siapa aktor utamanya," tegasnya.
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menegaskan bahwa vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Legislator Minta Kemenbud Beri Solusi terkait Pemecatan Pegawai Penggiat Budaya
- Wakasal Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Jalasena Utama Kepada Menhan dan Kepala BIN
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!