Komisi III soal Kaesang Datangi KPK: Hapus Persepsi Gratifikasi Jet Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Santoso menyambut baik sikap anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk mendatangi KPK dalam rangka mengklarifikasi polemik private jet.
"Kehadiran Mas Kaesang ke KPK atas inisiatif sendiri adalah suatu hal yang positif. Keberanian yang bersangkutan datang suatu tanda bahwa permasalahan tentang private jet yang digunakan oleh Mas Kaesang dan istri ke USA bukan merupakan gratifikasi," kata Santoso, saat dikonfirmasi, Senin (23/9).
"Penggunaan jet pribadi itu belum dapat dikatakan sebagai gratifikasi, karena Mas Kaesang bukan pejabat negara meskipun status beliau adalah anak presiden dan ketua umum partai politik," sambungnya.
Oleh sebab itu, Santoso pun meminta agar publik tak mempersoalkan lagi soal private jet yang digunakan Kaesang.
"Saatnya publik menilai bukan hanya pada persoalan penggunaan jet pribadi itu tapi menilai positif pula kehadiran Mas Kaesang ke KPK atas inisiatifnya sendiri. Dalam rangka mengklarifikasi dasar serta alasan menggunakan jet pribadi itu," ucap dia.
Santoso menilai, kehadiran Ketua Umum PSI itu ke KPK, sebagai bentuk sikap gentle Kaesang dalam menyelesaikan polemik jet pribadi.
"Inisiatif mas Kaesang hadir ke KPK merupakan suatu sikap gentle untuk menjelaskan kepada KPK agar tidak timbul persepsi publik apakah itu masuk unsur gratifikasi atau bukan," imbuh Santoso. (dil/jpnn)
Oleh sebab itu, Santoso pun meminta agar publik tak mempersoalkan lagi soal private jet yang digunakan Kaesang
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Habiburokhman Pastikan DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat dalam Penyusunan RUU KUHAP
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja