Komisi III Soroti Penyadapan KPK

Komisi III Soroti Penyadapan KPK
Komisi III Soroti Penyadapan KPK
JAKARTA -- Untuk pertama kalinya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah komando Tumpak Hatorangan Panggabean menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Senayan, Rabu (4/11). Dalam rapat tersebut, sebagian besar anggota dewan mempertanyakan penggunaan kewenangan penyadapan oleh lembaga pemberantas korupsi itu. Dewi Asmara, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, misalnya. Mantan Ketua Pansus RUU pengadilan tipikor itu dengan penuh semangat meminta agar kewenangan penyadapan KPK dibatasi.

"Perlu ada aturan penyadapan, agar bisa dibedakan kapan penyadapan bisa dilakukan, dan jangan sampai penyadapan untuk kepentingan pribadi tapi tetap untuk kepentingan lembaga," ujar Dewi Asmara. Sorotan mengenai kewenangan penyadapan oleh KPK juga disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani. Mantan kuasa hukum eks Walikota Medan Abdillah itu mempertanyakan, siapa yang diberi otoritas untuk mengawasi KPK dalam menggunakan kewenangan penyadapan.

Yang menarik, ada salah satu anggota dewan yang mengaku sangat sedih melihat sepak terjang KPK yang sudah menahan puluhan pejabat negara. "Saya sedih banyak pejabat yang dipenjara," ujar anggota dewan itu. Dia mengaku tidak setuju dengan langkah-langkah KPK yang tegas melakukan penindakan. Menurutnya, lebih baik KPK lebih fokus pada upaya pencegahan.

Menjawab serangkaian pertanyaan para anggota dewan itu, Tumpak Panggabean tampak percaya diri. Dia mengatakan, mekanisme penggunaan alat sadap di KPK sangat ketat dan selektif. Rekaman hasil sadapan pun, disimpan di tempat khusus yang tidak sembarangan pimpinan dan anggota KPK bisa membukanya, guna menjaga originalitasnya.

JAKARTA -- Untuk pertama kalinya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah komando Tumpak Hatorangan Panggabean menggelar rapat dengar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News