Komisi III Soroti Penyadapan KPK

Komisi III Soroti Penyadapan KPK
Komisi III Soroti Penyadapan KPK
"Saya saja tidak bisa membukanya sebelum ada keputusan kolektif semua pimpinan," ujar Tumpak, dengan logat Batak-nya yang kental. Dijelaskan lebih lanjut, proses penyadapan oleh KPK juga diawasi, dengan audit yang dilakukan Kementrian Komunikasi dan Informasi, pihak provider, serta oleh tim dari internal KPK sendiri.

Meski demikian, Tumpak menyatakan persetujuannya bila ada aturan yang akan membatasi penyadapan. Saat ini, lanjutnya, sedang digodok aturan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hanya saja dia tegaskan, sebelum ada aturan baru, maka pihaknya akan tetap menggunakan aturan yang lama. "Itu pun kami lakukan dengan sangat-sangat selektif," ujarnya. (sam/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Cekal Pencatut Nama SBY

JAKARTA -- Untuk pertama kalinya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah komando Tumpak Hatorangan Panggabean menggelar rapat dengar


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News