Komisi III Soroti Penyadapan KPK
Rabu, 04 November 2009 – 16:50 WIB
"Saya saja tidak bisa membukanya sebelum ada keputusan kolektif semua pimpinan," ujar Tumpak, dengan logat Batak-nya yang kental. Dijelaskan lebih lanjut, proses penyadapan oleh KPK juga diawasi, dengan audit yang dilakukan Kementrian Komunikasi dan Informasi, pihak provider, serta oleh tim dari internal KPK sendiri.
Meski demikian, Tumpak menyatakan persetujuannya bila ada aturan yang akan membatasi penyadapan. Saat ini, lanjutnya, sedang digodok aturan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hanya saja dia tegaskan, sebelum ada aturan baru, maka pihaknya akan tetap menggunakan aturan yang lama. "Itu pun kami lakukan dengan sangat-sangat selektif," ujarnya. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Untuk pertama kalinya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah komando Tumpak Hatorangan Panggabean menggelar rapat dengar
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI