Komisi III tak Hadiri Gelar Perkara Kasus Ahok, nih Alasannya
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo memberikan apresiasi atas langkah Kapolri yang mengirimkan undangan resmi terkait gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namun, Bambang menyatakan bahwa Komisi III sepakat untuk tidak menghadiri gelar perkara itu.
”Tanpa mengurangi rasa hormat, Komisi III sepakat tidak hadir, untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan Undang Undang,” kata Bambang.
Menurut Bambang, Komisi III menyadari sebagai lembaga politik, DPR dalam hal ini tidak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya.
Karena itu, sebaiknya gelar perkara atas kasus Ahok sebaiknya tetap berjalan tanpa ada keterlibatan DPR selaku pengawas.
”Kami berpandangan, pengawasan yang kami lakukan mengacu pada tata tertib dewan dan UU MD3,” ujarnya.
Bambang menambahkan, pihaknya juga menyadari posisi Kapolri yang dilematis dalam kasus Ahok.
Namun, dalam situasi ini pihaknya meyakini bahwa Polri akan tetap bekerja sesuai koridor dan aturan.
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo memberikan apresiasi atas langkah Kapolri yang mengirimkan undangan resmi terkait gelar perkara
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI