Komisi III tak Hadiri Gelar Perkara Kasus Ahok, nih Alasannya
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo memberikan apresiasi atas langkah Kapolri yang mengirimkan undangan resmi terkait gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namun, Bambang menyatakan bahwa Komisi III sepakat untuk tidak menghadiri gelar perkara itu.
”Tanpa mengurangi rasa hormat, Komisi III sepakat tidak hadir, untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan Undang Undang,” kata Bambang.
Menurut Bambang, Komisi III menyadari sebagai lembaga politik, DPR dalam hal ini tidak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya.
Karena itu, sebaiknya gelar perkara atas kasus Ahok sebaiknya tetap berjalan tanpa ada keterlibatan DPR selaku pengawas.
”Kami berpandangan, pengawasan yang kami lakukan mengacu pada tata tertib dewan dan UU MD3,” ujarnya.
Bambang menambahkan, pihaknya juga menyadari posisi Kapolri yang dilematis dalam kasus Ahok.
Namun, dalam situasi ini pihaknya meyakini bahwa Polri akan tetap bekerja sesuai koridor dan aturan.
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo memberikan apresiasi atas langkah Kapolri yang mengirimkan undangan resmi terkait gelar perkara
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri