Komisi III Tak Ingin Sidang Ahok = Sidang Jessica
jpnn.com - JAKARTA – Becermin dari sidang kasus pembunuhan yang menyeret nama Jessica Kumala Wongso yang menyita perhatian, Komisi III DPR tak ingin sidang kasus penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, bernasib serupa.
Komisi III meminta sidang Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama, tidak disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.
Permintaan itu disampaikan anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi kemarin (11/12). Menurut Arsul, perhatian publik tersedot pada sidang perdana kasus Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara besok (13/12). Arsul tidak setuju jika sidang Ahok disiarkan live atau secara langsung. ’’Kasus ini akan melibatkan banyak saksi, terutama saksi ahli. Seharusnya mereka tidak saling tahu,’’ kata Arsul.
Menurut dia, belajar dari kasus yang disiarkan live, keterangan ahli antara pihak terdakwa dan jaksa justru saling menjatuhkan. Situasi tersebut semestinya dihindari dalam sidang Ahok. Apalagi, deliknya terkait dengan kasus penistaan agama. ’’Menurut saya, silakan diliput, tapi tidak di-live-kan,’’ ujarnya.
Arsul juga berharap kepolisian bisa mengantisipasi di tingkat lapangan. Sebab, akan banyak orang yang ingin hadir menyaksikan proses sidang secara langsung. Karena itu, pengamanan sidang seharusnya dapat diantisipasi sejak dini. ’’Saya yakin intelkam kepolisian sudah bekerja menyiapkan format pengamanan yang memadai,’’ tutur sekretaris jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan tersebut. (bay/c14/fat/jpnn)
JAKARTA – Becermin dari sidang kasus pembunuhan yang menyeret nama Jessica Kumala Wongso yang menyita perhatian, Komisi III DPR tak ingin sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan