Komisi III Tak Tanya Kasus Novel Baswedan ke Idham, Bang Aziz Beri Komentar Begini
Anggota Komisi III DPR tak ada satu pun yang melontarkan pertanyaan soal penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan saat uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri Komjen Idham Aziz.
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin yang dimintai tanggapan terkait hal ini, enggan memberikan komentar. Ia beralasan tidak ingin mencampuri urusan Komisi III DPR.
Dia mengatakan persoalan ini lebih tepatnya ditanyakan kepada komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
"Pimpinan DPR tidak masuk ke wilayah teknis dalam sistem secara politik dan administrasi, karena kami sebagai speaker of parlemen membatasi diri untuk masuk ke wilayah teknis yang ada kewenangannya di komisi," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10).
Aziz menyatakan bahwa pimpinan Komisi III punya pengalaman dan semuanya petahana. Karena itu, mereka sudah paham apa yang harus dilakukan.
"Tidak perlu harus berkomentar kepada teman-teman di Komisi III. Saya menjaga itu supaya ada saling menghormati batasannya," ungkap politikus Partai Golkar ini.
BACA JUGA: Kamar Ibu Muda Digedor Tetapi Tidak Ada Jawaban, Curiga Lantas Didobrak, Oh Ternyata...
Karena itu, Aziz mempersilakan menanyakan ke pimpinan Komisi III DPR. "Kewenangan teknisnya ada komisi hukum, pimpinan DPR tidak boleh masuk ke wilayah teknis," katanya. (boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR tak ada satu pun yang melontarkan pertanyaan soal penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan saat uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri Komjen Idham Aziz.
Redaktur & Reporter : Boy
- AKP Agus Supriyadi Diperiksa KPK terkait Kasus Azis Syamsuddin, Siapa Dia?
- Politikus Golkar Aliza Gunado Bungkam soal Suap Rp2 Miliar untuk Penyidik KPK
- Usut Kasus Aziz Syamsuddin, KPK Periksa Eks Pejabat Pemkab Lamteng
- Petrus Sebut Kasus Ini Pertanda KPK Sudah Disusupi Mafia
- Azis Syamsuddin Dicekal, Ansor Minta Proses Hukum Dihormati
- 5 Berita Terpopuler: Azis Syamsuddin, Daftar KPK, Gaji dan Tunjangan Guru di Indonesia