Komisi III Teliti Kekejaman Densus 88
Jumat, 24 September 2010 – 06:08 WIB
MEDAN -- Kekejaman Densus 88 Mabes Polri terhadap pelaku yang disangkakan sebagai pelaku teroris, dari mulai melakukan penyiksaan dan hingga menembak mati di depan mata salah satu anak korban, mendapatkan perhatian serius dari anggota Komisi III DPR-RI.
Kedatangan 5 orang rombongan Komisi III DPR-RI ke Medan, pada Kamis (22/9), yakni Edi Ramli Sitanggang dari Fraksi Demokrat, Andi Rian Padjalangi dari Fraksi Golkar, Ikhsan Sulistyo dari Fraksi PDI-P, dan Buchari dari Fraksi PKS itu dalam rangka untuk mengusut dan perlakuan semena-mena yang dilakukan Densus 88 AT Mabes Polri, terhadap Ustadz Khairul Ghozali di Tanjung Balai, pada Minggu (19/9) lalu.
Baca Juga:
Pernyataan tersebut disampaikan anggota DPR-RI Komisi III dari Fraksi Demokrat, Edi Sitanggang, pada wartawan Kamis (23/9) di VIP Bandara Polonia Medan. "Hingga, saat ini Kamis (23/9) kita tidak tahu keberadaan keluarga keluarga Ghozali dimana.Bahkan Poldasu sendiri tidak mengetahui keberadaan Khairul Ghozali,"tegas Sitanggang.
Menurut Sitanggang lagi masalah keluarga Khairul Ghozali sudah menjadi tanggungjawab mereka (DPR-RI red) atas hilang ustadz "yang disangkakan teroris oleh Densus 88 Mabes Polri. "Peristiwa ini merupakan bagian dari tanggungjawab kita.Dan kasus ini menjadi tugas pokok PR berat bagi Komisi III untuk mengungkap dimana keberadaan Khairul Ghozali," tegas Sitanggang.
MEDAN -- Kekejaman Densus 88 Mabes Polri terhadap pelaku yang disangkakan sebagai pelaku teroris, dari mulai melakukan penyiksaan dan hingga menembak
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum