Komisi III Tetap Undang Hendarman
Kamis, 23 September 2010 – 23:23 WIB
JAKARTA - Meski amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan posisi Hendarman Supandji tidak sah lagi menjadi Jaksa Agung, namun DPR dipastikan akan tetap mengundang Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung RI ke Komisi III. "Komisi III DPR akan tetap mengundang rapat Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Senin, 27 September 2010, mendatang," kata Benny Kabur Harman, di DPR, Senayan Jakarta, Kamis (23/9).
Undangan resmi, lanjutnya, sudah disampaikan tadi (Kamis 23/9, red), karena putusan MK bukan berarti meniadakan kewenangan Hendarman selaku Jaksa Agung. Hendarman masih menjabat sebagai Jaksa Agung hingga ada SK Pemberhentian dari Presiden. "Kita kan panggil institusinya. Kalau masih menjabat dan belum diterbitkan SK Pemberhentiannya, ya kita panggil," tegas politisi Partai Demokrat itu.
Namun, bila dalam tenggat waktu jelang 27 september SK Pemberhentian Hendarman terbit, pelaksana harianlah yang bisa menggantikan Hendarman datang rapat ke Komisi III, imbuhnya.
Pandangan Ketua Komisi III DPR itu berbeda dengan politisi PDIP Gayus Lumbuun. Menurut Profesor Gayus, bila presiden tak kunjung mengeluarkan SK, Hendarman berada pada posisi sulit. Di satu sisi, putusan MK menyebut Hendarman tidak sah. Namun tanpa SK, Hendarman masih tetap Jaksa. "Jaksa Agung tak bisa diwakili oleh bawahannya karena ada kewenangan khusus melekat pada Jaksa Agung," kata Gayus.
JAKARTA - Meski amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan posisi Hendarman Supandji tidak sah lagi menjadi Jaksa Agung, namun DPR dipastikan akan
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum