Komisi III Tetap Undang Hendarman
Kamis, 23 September 2010 – 23:23 WIB
JAKARTA - Meski amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan posisi Hendarman Supandji tidak sah lagi menjadi Jaksa Agung, namun DPR dipastikan akan tetap mengundang Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung RI ke Komisi III. "Komisi III DPR akan tetap mengundang rapat Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Senin, 27 September 2010, mendatang," kata Benny Kabur Harman, di DPR, Senayan Jakarta, Kamis (23/9).
Undangan resmi, lanjutnya, sudah disampaikan tadi (Kamis 23/9, red), karena putusan MK bukan berarti meniadakan kewenangan Hendarman selaku Jaksa Agung. Hendarman masih menjabat sebagai Jaksa Agung hingga ada SK Pemberhentian dari Presiden. "Kita kan panggil institusinya. Kalau masih menjabat dan belum diterbitkan SK Pemberhentiannya, ya kita panggil," tegas politisi Partai Demokrat itu.
Namun, bila dalam tenggat waktu jelang 27 september SK Pemberhentian Hendarman terbit, pelaksana harianlah yang bisa menggantikan Hendarman datang rapat ke Komisi III, imbuhnya.
Pandangan Ketua Komisi III DPR itu berbeda dengan politisi PDIP Gayus Lumbuun. Menurut Profesor Gayus, bila presiden tak kunjung mengeluarkan SK, Hendarman berada pada posisi sulit. Di satu sisi, putusan MK menyebut Hendarman tidak sah. Namun tanpa SK, Hendarman masih tetap Jaksa. "Jaksa Agung tak bisa diwakili oleh bawahannya karena ada kewenangan khusus melekat pada Jaksa Agung," kata Gayus.
JAKARTA - Meski amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan posisi Hendarman Supandji tidak sah lagi menjadi Jaksa Agung, namun DPR dipastikan akan
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
- Rapat di DPR, Bahlil Ungkap Rencana Ubah Pengecer Gas Melon Jadi Subpangkalan
- Pidato di Acara Bimtek, Salim Segaf PKS Singgung Cita-Cita Pendiri Bangsa dan Politik Beretika
- Anggota Komisi VI DPR Mengkritik Keras Kebijakan Kementerian ESDM Soal Distribusi LPG 3 Kg
- Hasil Pertemuan Badan Aspirasi dengan Honorer akan Diteruskan ke Pimpinan DPR
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan