Komisi III Tetap Undang Hendarman
Kamis, 23 September 2010 – 23:23 WIB
Dalam pandangan normatif dan substantif, kata Gayus lagi, putusan MK bersifat eksekutorial. Namun tugas untuk mengeksekusi bukanlah berada di Mahkamah Konstitusi, melainkan presidenlah eksekutornya. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Meski amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan posisi Hendarman Supandji tidak sah lagi menjadi Jaksa Agung, namun DPR dipastikan akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada