Komisi III Tetap Undang Hendarman

Komisi III Tetap Undang Hendarman
Komisi III Tetap Undang Hendarman
Dalam pandangan normatif dan substantif, kata Gayus lagi, putusan MK bersifat eksekutorial. Namun tugas untuk mengeksekusi bukanlah berada di Mahkamah Konstitusi, melainkan presidenlah eksekutornya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Meski amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan posisi Hendarman Supandji tidak sah lagi menjadi Jaksa Agung, namun DPR dipastikan akan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News