Komisi III Tolak 8 Nama Capim KPK

Komisi III Tolak 8 Nama Capim KPK
Komisi III Tolak 8 Nama Capim KPK
JAKARTA - Komisi III DPR RI akhirnya menolak delapan nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) capim KPK.

"Kita putuskan kembalikan delapan nama itu ke Pansel. Karena menurut kita putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak membatalkan jabatan Busyro (Muqaddas, Ketua KPK) satu tahun," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah, kepada pers di Jakarta, Kamis (6/10).

Seperti diketahui, perdebatan jumlah nama capim KPK yang dikirimkan Presiden SBY melalui Pansel Capim KPK sudah lama menghangat di Komisi III DPR RI. Alasannya sangat sederhana, yaitu karena jumlah yang diserahkan berpotensi melanggar pasal 30 ayat 10 Undang-Undang KPK.

Dalam pendekatan yuridis formal, memang ada persinggungan norma antara pasal 34 dan pasal 30 UU KPK. Tafsir pasal 34 tentang masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK selama 4 tahun, tidak serta-merta melumpuhkan pasal 30 ayat 10 UU KPK yang mensyaratkan jumlah calon pimpinan KPK harus dua kali dari jumlah pimpinan KPK lima orang.

JAKARTA - Komisi III DPR RI akhirnya menolak delapan nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News