Komisi III Tolak 8 Nama Capim KPK
Kamis, 06 Oktober 2011 – 13:22 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR RI akhirnya menolak delapan nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) capim KPK. Dalam pendekatan yuridis formal, memang ada persinggungan norma antara pasal 34 dan pasal 30 UU KPK. Tafsir pasal 34 tentang masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK selama 4 tahun, tidak serta-merta melumpuhkan pasal 30 ayat 10 UU KPK yang mensyaratkan jumlah calon pimpinan KPK harus dua kali dari jumlah pimpinan KPK lima orang.
"Kita putuskan kembalikan delapan nama itu ke Pansel. Karena menurut kita putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak membatalkan jabatan Busyro (Muqaddas, Ketua KPK) satu tahun," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah, kepada pers di Jakarta, Kamis (6/10).
Baca Juga:
Seperti diketahui, perdebatan jumlah nama capim KPK yang dikirimkan Presiden SBY melalui Pansel Capim KPK sudah lama menghangat di Komisi III DPR RI. Alasannya sangat sederhana, yaitu karena jumlah yang diserahkan berpotensi melanggar pasal 30 ayat 10 Undang-Undang KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi III DPR RI akhirnya menolak delapan nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel)
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal