Komisi III Tolak 8 Nama Capim KPK
Kamis, 06 Oktober 2011 – 13:22 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR RI akhirnya menolak delapan nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) capim KPK. Dalam pendekatan yuridis formal, memang ada persinggungan norma antara pasal 34 dan pasal 30 UU KPK. Tafsir pasal 34 tentang masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK selama 4 tahun, tidak serta-merta melumpuhkan pasal 30 ayat 10 UU KPK yang mensyaratkan jumlah calon pimpinan KPK harus dua kali dari jumlah pimpinan KPK lima orang.
"Kita putuskan kembalikan delapan nama itu ke Pansel. Karena menurut kita putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak membatalkan jabatan Busyro (Muqaddas, Ketua KPK) satu tahun," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah, kepada pers di Jakarta, Kamis (6/10).
Baca Juga:
Seperti diketahui, perdebatan jumlah nama capim KPK yang dikirimkan Presiden SBY melalui Pansel Capim KPK sudah lama menghangat di Komisi III DPR RI. Alasannya sangat sederhana, yaitu karena jumlah yang diserahkan berpotensi melanggar pasal 30 ayat 10 Undang-Undang KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi III DPR RI akhirnya menolak delapan nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel)
BERITA TERKAIT
- Ratusan BEM dan Aktivis Mahasiswa Gelar Kongres Untuk Selamatkan Indonesia
- Wanita Ini Ikut Terjaring OTT KPK di Kalsel, Siapa Dia?
- SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN
- ASDP Tanam 3 Ribu Bibit Mangrove di Tangerang, Wujud Komitmen Jaga Kualitas Perairan
- Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Setengah Kekayaan Sahbirin Noor alias Paman Birin
- Lihat, 4 Orang yang Terjaring OTT Kalsel Tiba di Gedung KPK, Ada yang Kenal?