Komisi III Tolak 8 Nama Capim KPK
Kamis, 06 Oktober 2011 – 13:22 WIB
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK berlaku selama empat tahun.
MK menyatakan, Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK, baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya memegang jabatan selama empat tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. MK juga menyatakan Pasal 34 UU KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatanya memegang jabatan selama 4 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Menurut Fahri, putusan MK tidak berlaku surut. Karena itu, kata dia, jumlah delapan nama yang diajukan Pansel Capim KPK dibatalkan Komisi III dan dikembalikan. “Kita minta Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) melalui Pansel untuk menambah dua nama. Kita akan panggil Pansel," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Fahri juga menegaskan, KPK sekarang sudah mengalami disorientasi. "Sudah tidak pada khitahnya," ungkap Fahri. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi III DPR RI akhirnya menolak delapan nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Ratusan BEM dan Aktivis Mahasiswa Gelar Kongres Untuk Selamatkan Indonesia
- Wanita Ini Ikut Terjaring OTT KPK di Kalsel, Siapa Dia?
- SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN
- ASDP Tanam 3 Ribu Bibit Mangrove di Tangerang, Wujud Komitmen Jaga Kualitas Perairan
- Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Setengah Kekayaan Sahbirin Noor alias Paman Birin