Komisi III Tolak 8 Nama Capim KPK
Kamis, 06 Oktober 2011 – 13:22 WIB
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK berlaku selama empat tahun.
MK menyatakan, Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK, baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya memegang jabatan selama empat tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. MK juga menyatakan Pasal 34 UU KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatanya memegang jabatan selama 4 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Menurut Fahri, putusan MK tidak berlaku surut. Karena itu, kata dia, jumlah delapan nama yang diajukan Pansel Capim KPK dibatalkan Komisi III dan dikembalikan. “Kita minta Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) melalui Pansel untuk menambah dua nama. Kita akan panggil Pansel," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Fahri juga menegaskan, KPK sekarang sudah mengalami disorientasi. "Sudah tidak pada khitahnya," ungkap Fahri. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi III DPR RI akhirnya menolak delapan nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada