Komisi III Tolak Intervensi Hukum Kasus Ahok

jpnn.com - jpnn.com -Anggota Komisi III DPR, Dwi Latifah mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan intervensi hukum perkara penodaan agama Islam yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama.
Menurut Dwi, suatu proses hukum yang tengah berjalan tidak bisa diintervensi. "Yang saya pahami ketika satu proses hukum berjalan, tidak ada yang intervensi proses hukum tadi," kata Dwi saat bersama Komisi III DPR berdialog dengan perwakilan Forum Umat Islam (FUI), Selasa (21/2).
Dia menambahkan, jika ada yang meminta Komisi III DPR memerintahkan pengadilan menahan seorang terdakwa tentu itu tidak bisa dilakukan. "Menurut pemahaman saya itu intervensi yang tidak bisa kami lakukan. Kalau harus dihukum, maka harus melalui proses hukum," kata anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu.
Dia menegaskan, partainya memang pendukung Ahok di pilkada DKI Jakarta. Namun, untuk masalah hukum yang terkait Ahok, tetap harus sesuai mekanisme.
"Saya tegas juga partai kami mendukung Ahok tapi jika berbicara proses hukum, siapa pun dia tunggu proses sampai inkracht. Semua harus menghormati proses hukum yang berjalan," kata Dwi. (boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR, Dwi Latifah mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan intervensi hukum perkara penodaan agama Islam yang menjerat Basuki Tjahaja
Redaktur & Reporter : Boy
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi