Komisi III Tolak Legalisasi Ganja
Kamis, 12 Mei 2011 – 21:11 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan desakan sejumlah pihak untuk melegalisasi ganja harus ditolak karena bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika.
“Ganja tetap dilarang Undang-undang. Saya menentang dan menolak legalisasi ganja,” kata Aziz Syamsuddin usai bertemu Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Kamis (12/5).
Baca Juga:
Politisi asal Golkar itu menambahkan, ganja dan zat adiktif lainnya dapat merusak generasi muda sehingga peredarannya juga harus diatur dan diawasi. Selain itu, korban pemakai ganja tetap harus direhabilitasi kesehatannya tetapi tidak dibebaskan dari jerat hukum. “Jika pemakai ganja di bawah 1 gram harus dibebaskan tidak ada dasarnya. Karena dasarnya sebagai korban ditempatkan dalam pusat rehabilitasi,” katanya.
Diketahui, Kelompok Lingkar Ganja Nusantara (LGN) merupakan salah satu massa yang mendesak agar ganja dilegalisasi. LGN mengatakan jika ganja memiliki banyak manfaatnya diantaranya, sumber bahan baku kertas, bahan komposit dan plastik organik dari serat ganja, bahan bangunan organik, serta tekstil, bahkan dapat digunakan untuk dunia medis. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan desakan sejumlah pihak untuk melegalisasi ganja harus ditolak karena bertentangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI