Komisi III Tolak Legalisasi Ganja
Kamis, 12 Mei 2011 – 21:11 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan desakan sejumlah pihak untuk melegalisasi ganja harus ditolak karena bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika.
“Ganja tetap dilarang Undang-undang. Saya menentang dan menolak legalisasi ganja,” kata Aziz Syamsuddin usai bertemu Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Kamis (12/5).
Baca Juga:
Politisi asal Golkar itu menambahkan, ganja dan zat adiktif lainnya dapat merusak generasi muda sehingga peredarannya juga harus diatur dan diawasi. Selain itu, korban pemakai ganja tetap harus direhabilitasi kesehatannya tetapi tidak dibebaskan dari jerat hukum. “Jika pemakai ganja di bawah 1 gram harus dibebaskan tidak ada dasarnya. Karena dasarnya sebagai korban ditempatkan dalam pusat rehabilitasi,” katanya.
Diketahui, Kelompok Lingkar Ganja Nusantara (LGN) merupakan salah satu massa yang mendesak agar ganja dilegalisasi. LGN mengatakan jika ganja memiliki banyak manfaatnya diantaranya, sumber bahan baku kertas, bahan komposit dan plastik organik dari serat ganja, bahan bangunan organik, serta tekstil, bahkan dapat digunakan untuk dunia medis. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan desakan sejumlah pihak untuk melegalisasi ganja harus ditolak karena bertentangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa