Komisi III Tolak Legalisasi Ganja
Kamis, 12 Mei 2011 – 21:11 WIB

Komisi III Tolak Legalisasi Ganja
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan desakan sejumlah pihak untuk melegalisasi ganja harus ditolak karena bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika.
“Ganja tetap dilarang Undang-undang. Saya menentang dan menolak legalisasi ganja,” kata Aziz Syamsuddin usai bertemu Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Kamis (12/5).
Baca Juga:
Politisi asal Golkar itu menambahkan, ganja dan zat adiktif lainnya dapat merusak generasi muda sehingga peredarannya juga harus diatur dan diawasi. Selain itu, korban pemakai ganja tetap harus direhabilitasi kesehatannya tetapi tidak dibebaskan dari jerat hukum. “Jika pemakai ganja di bawah 1 gram harus dibebaskan tidak ada dasarnya. Karena dasarnya sebagai korban ditempatkan dalam pusat rehabilitasi,” katanya.
Diketahui, Kelompok Lingkar Ganja Nusantara (LGN) merupakan salah satu massa yang mendesak agar ganja dilegalisasi. LGN mengatakan jika ganja memiliki banyak manfaatnya diantaranya, sumber bahan baku kertas, bahan komposit dan plastik organik dari serat ganja, bahan bangunan organik, serta tekstil, bahkan dapat digunakan untuk dunia medis. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan desakan sejumlah pihak untuk melegalisasi ganja harus ditolak karena bertentangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa