Komisi III Tunda Raker dengan Kejakgung

Komisi III Tunda Raker dengan Kejakgung
Komisi III Tunda Raker dengan Kejakgung
Ditunjuknya Darmono sebagai Plt Jaksa Agung, menyusul amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 23 September yang mengabulkan sebagian dari uji materiil Undang-Undang Nomor UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan oleh mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Amar putusan MK tersebut menetapkan sejak Rabu 22 September, pukul 14.35 WIB Hendarman Supanjdi tidak sah sebagai Jaksa Agung, kecuali kalau presiden mengangkat dia kembali. Menyikap amar putusan tersebut, Presiden SBY sejak 24 September 2010 menunjuk Darmono jadi Pelaksana Tugas Jaksa Agung. (fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy menegaskan bahwa semua rencana rapat dengan pihak Kejaksaan Agung terpaksa ditunda karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News