Komisi III Tunda Raker dengan Kejakgung
Senin, 27 September 2010 – 16:39 WIB
Ditunjuknya Darmono sebagai Plt Jaksa Agung, menyusul amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 23 September yang mengabulkan sebagian dari uji materiil Undang-Undang Nomor UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan oleh mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Amar putusan MK tersebut menetapkan sejak Rabu 22 September, pukul 14.35 WIB Hendarman Supanjdi tidak sah sebagai Jaksa Agung, kecuali kalau presiden mengangkat dia kembali. Menyikap amar putusan tersebut, Presiden SBY sejak 24 September 2010 menunjuk Darmono jadi Pelaksana Tugas Jaksa Agung. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy menegaskan bahwa semua rencana rapat dengan pihak Kejaksaan Agung terpaksa ditunda karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan