Komisi Informasi Bertekad Ikut Sukseskan Pilkada DKI
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI dalam menghadapi Pilkada DKI 2017 mendatang.
Ketua KI DKI Gede Narayana menjelaskan, pihaknya juga membuat sebuah forum group diskusi. Anggotanya para partai politik se-DKI Jakarta.
"Dalam ranah penyelesaian sengketa informasi publik, KI DKI melaksanakannya sesuai dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Peraturan Komisi Informasi tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi," terang dia di Jakarta, Selasa (27/9).
Dalam ranah penyelesaian sengketa informasi, lanjut dia, pokok utamanya adalah adanya aduan dari masyarakat terkait informasi publik di setiap tahapan pilgub tersebut.
"Disinilah bentuk dari partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pilgub yang dilaksanakan oleh badan publik dalam hal ini KPU Jakarta dan Bawaslu Jakarta serta Partai Politik se-Jakarta," jelas Gede.
KI DKI Jakarta, lanjut dia, sudah siap dengan adanya aduan-aduan dari masyarakat terhadap pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta. Bahkan, jika diperlukan KI DKI bisa memberikan edukasi tata cara sengketa informasi publik.
"Silahkan masyarakat luas bisa datang ke kantor Komisi Informasi DKI Jakarta, yang beralamat di Gedung Mental Spritual, Lantai 7, Jalan Awaludin II, Tanah Abang, Jakarta Pusat, telp/ Faks. 021- 3911975," demikian Gede.
KI DKI Jakarta adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk tehnis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi.
JAKARTA - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI
- Jokowi Bantah Pengin Jabatan 3 Periode, Deddy: Apa Rakyat Percaya
- Aria Bima: Jangan Kemudian MKD Menjadi Polisi
- MKD Proses Aduan Warga soal Rieke, PDIP: Jangan Latah, Bisa-Bisa Dibubarkan
- Rieke Mengkritik PPN 12 Persen, Deddy: MKD Bukan Untuk Mengekang Suara Anggota
- MKD Panggil Rieke yang Mengkitik PPN 12 Persen, Deddy PDIP Sebut DPR Begini
- Deddy Sebut MKD Menjadi Alat Pembungkaman, Contohnya Memproses Rieke Penolak PPN 12 Persen