Komisi IV Diminta Awasi Moratorium Konversi Hutan

Komisi IV Diminta Awasi Moratorium Konversi Hutan
Komisi IV Diminta Awasi Moratorium Konversi Hutan
Komisi IV Diminta Awasi Moratorium Konversi Hutan

JAKARTA - Ketua DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsyad, mendesak Komisi IV DPR RI agar bisa melakukan pengawasan ketat terhadap terbitnya perjanjian perlindungan pemanfaatan hutan atau moratorium konversi hutan primer dan lahan gambut. Perjanjian itu sudah ditandatangani dan dituangkan dalam letter of intent (LOI) antara pemerintah Indonesia dan Norwegia.

 

Komisi IV diminta mengawasi proses penerbitan LOI Karena moratorium itu dianggap berseberangan dengan peraturan yang sudah ada di dalam negeri. “Komisi IV harus dengan tegas mempertanyakan LOI yang dilakukan oleh Presiden SBY dengan pemerintah Norwegia. Sebab, moratorium ini telah melabrak beberapa aturan yang sudah diterapkan di negeri ini,” kata  Asmar, kepada INDOPOS, semalam (11/7/2010).

Menurut Asmar,  adanya rencana untuk memperpanjang masa pemberlakuan moratorium konversi hutan primer dan lahan gambut dari selama dua tahun menjadi lima tahun, telah meresahkan para petani anggota Apkasindo di berbagai daerah. Padahal dalam  perjanjian LOI sebelumnya antara RI-Norwegia disebutkan masa berlakunya moratorium tersebut hanya berlangsung selama dua tahun.

Komisi IV Diminta Awasi Moratorium Konversi Hutan JAKARTA - Ketua DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsyad, mendesak Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News