Komisi IV Diminta Awasi Moratorium Konversi Hutan
Senin, 12 Juli 2010 – 11:24 WIB
Komisi IV Diminta Awasi Moratorium Konversi Hutan
JAKARTA - Ketua DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsyad, mendesak Komisi IV DPR RI agar bisa melakukan pengawasan ketat terhadap terbitnya perjanjian perlindungan pemanfaatan hutan atau moratorium konversi hutan primer dan lahan gambut. Perjanjian itu sudah ditandatangani dan dituangkan dalam letter of intent (LOI) antara pemerintah Indonesia dan Norwegia.
Komisi IV diminta mengawasi proses penerbitan LOI Karena moratorium itu dianggap berseberangan dengan peraturan yang sudah ada di dalam negeri. “Komisi IV harus dengan tegas mempertanyakan LOI yang dilakukan oleh Presiden SBY dengan pemerintah Norwegia. Sebab, moratorium ini telah melabrak beberapa aturan yang sudah diterapkan di negeri ini,” kata Asmar, kepada INDOPOS, semalam (11/7/2010).
Menurut Asmar, adanya rencana untuk memperpanjang masa pemberlakuan moratorium konversi hutan primer dan lahan gambut dari selama dua tahun menjadi lima tahun, telah meresahkan para petani anggota Apkasindo di berbagai daerah. Padahal dalam perjanjian LOI sebelumnya antara RI-Norwegia disebutkan masa berlakunya moratorium tersebut hanya berlangsung selama dua tahun.
Komisi IV Diminta Awasi Moratorium Konversi Hutan JAKARTA - Ketua DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsyad, mendesak Komisi
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya