Komisi IV Diminta Awasi Moratorium Konversi Hutan
Senin, 12 Juli 2010 – 11:24 WIB
Komisi IV Diminta Awasi Moratorium Konversi Hutan
JAKARTA - Ketua DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsyad, mendesak Komisi IV DPR RI agar bisa melakukan pengawasan ketat terhadap terbitnya perjanjian perlindungan pemanfaatan hutan atau moratorium konversi hutan primer dan lahan gambut. Perjanjian itu sudah ditandatangani dan dituangkan dalam letter of intent (LOI) antara pemerintah Indonesia dan Norwegia.
Komisi IV diminta mengawasi proses penerbitan LOI Karena moratorium itu dianggap berseberangan dengan peraturan yang sudah ada di dalam negeri. “Komisi IV harus dengan tegas mempertanyakan LOI yang dilakukan oleh Presiden SBY dengan pemerintah Norwegia. Sebab, moratorium ini telah melabrak beberapa aturan yang sudah diterapkan di negeri ini,” kata Asmar, kepada INDOPOS, semalam (11/7/2010).
Menurut Asmar, adanya rencana untuk memperpanjang masa pemberlakuan moratorium konversi hutan primer dan lahan gambut dari selama dua tahun menjadi lima tahun, telah meresahkan para petani anggota Apkasindo di berbagai daerah. Padahal dalam perjanjian LOI sebelumnya antara RI-Norwegia disebutkan masa berlakunya moratorium tersebut hanya berlangsung selama dua tahun.
Komisi IV Diminta Awasi Moratorium Konversi Hutan JAKARTA - Ketua DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsyad, mendesak Komisi
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar