Komisi IV Diminta Awasi Moratorium Konversi Hutan

Komisi IV Diminta Awasi Moratorium Konversi Hutan
Komisi IV Diminta Awasi Moratorium Konversi Hutan
Asmar menyatakan, perpanjangan masa moratorium  itu dan pembatalan semua ijin yang telah dikeluarkan sebelum adanya LOI, berpotensi akan menabrak regulasi-regulasi yang telah ada selama ini. “Selain itu juga akan sangat merugikan perekonomian nasional,” tegas Asmar.

Karena itu, Apkasindo sangat mengharapkan agar pemerintah tidak serta merta tunduk pada tekanan-tekanan dari pihak-pihak asing yang memiliki agenda tersembunyi. “Jangan hanya karena tergiur oleh dana hibah dari Norwegia yang cuma USD 1 miliar dan belum tentu bisa dicairkan semua, lantas pemerintah membiarkan negara kita dibombardir oleh asing,” ungkapnya lagi.

Lebih lanjut Asmar pun mengakui heran kalau LOI yang dilakukan pemerintah itu tidak diketahui oleh parlemen. Hal itu ia dengar langsung dari hasil pertemuannya dengan Komisi IV sebelum masa resesi. “Ini lucu, ada perjanjian antar negara, tetapi anggota DPR, khususnya Komisi IV tidak ada yang tahu soal itu. Saya setuju, jika memang ada anggota Komisi IV yang menginginkan adanya pemanggilan Presiden SBY terkait LOI itu.  Kalau bisa batalkan perjanjiannya, karena banyak merugikan negeri ini,” tambahnya.

Pendapat senada juga dinyatakan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Biofuel Paulus Tjakrawan yang mengatakan Komisi IV bisa turun tangan mengawasi perjanjian itu Dan ia pun setuju saja jika ada yang mendesak agar aturan tersebut dibatalkan demi kemasalahatan bangsa.

 

Komisi IV Diminta Awasi Moratorium Konversi Hutan JAKARTA - Ketua DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsyad, mendesak Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News