Komisi IV Dorong Pemerintah Lawan Putusan Hakim Parlas Nababan
jpnn.com - JAKARTA - Lepasnya PT Bumi Mekar Hijau (BHM) dari jerat hukum atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kasus pembakaran lahan dan hutan disesalkan Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron.
Terlebih, argumen hukum yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumateta Selatan, Parlas Nababan, dianggap bertolak belakang dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Karena itu, Herman menyatakan pemerintah wajib melakukan banding, sebagai upaya mencari keadilan ke pengadilan yang lebih tinggi. Kedua, kasus ini harus jadi perhatian, bahwa kalau memang PT BMH terbukti bersalah dalam pembakaran hutan, harusnya mendapatkan hukuman lebih berat.
Dijelaskan bahwa pembalakan liar diatur dalam UU Pencegahan dan Perusakan Hutan Nomor 18 tahun 2013. Dalam UU itu memang tidak eksplisit disebut pembakar, tapi para perusak hutan, menebang tanpa izin bisa dijatuhi hukuman berat. Apalagi melakukan pembakaran dalam area begitu luas yang berdampak tidak pada lingkungan saja, tapi asapnya berdampak pada manusia.
"Jadi kalau ada keputusan yang bertolak belakang dengan akibat yang ditimbulkan, maka harus digugat ke pengadilan lebih tinggi dan saya sangat menyesalkan kalau pengadilan tidak pro terhadap lingkungan. Padahal di luar negeri kejahatan lingkungan itu kejahatan luar biasa," kata Herman menjawab JPNN.com, Minggu (3/1).
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, yang namanya tumbuhan, memang renewable resources, sumber daya yang bisa dipulihkan karena bisa ditanam. Tetapi itu kan butuh waktu panjang dan perlu diingat bahwa rangkaian ekologi itu tidak bisa dikembalikan begitu saja.
"Memang pohonnya bisa dipulihkan, tapi ekosistemnya sulit dipulihkan. Karena di dalam hutan itu, tidak hanya ada tumbuhan, di situ sangat banyak hewan, binatang, biota hidup yang tampak oleh mata maupun mikro, sehingga pertimbangannya bukan saja pohon. Belum lagi dampak yang ditimbulkan pada manusia," tambahnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Lepasnya PT Bumi Mekar Hijau (BHM) dari jerat hukum atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kasus pembakaran lahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya