Komisi IV DPR Beri Atensi Lebih di Revisi UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem

Komisi IV DPR Beri Atensi Lebih di Revisi UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin. Foto: dpr.go.id

Alue Dohong juga berharap revisi UU 5 tahun 1990 akan lebih kuat mendukung pelestarian dan upaya konservasi sumber daya alam dan ekosistem milik Indonesia.

“Saya minta Pak Dirjen (KSDAE) untuk mengawal revisi UU ini, sekaligus menghitung semua anggaran sarpras TNWK yang diperlukan, dan akan kita usulkan pada Komisi IV DPR RI. Karena konflik gajah ini telah berlangsung lama dan harus segera diselesaikan,” tegas Alue Dohong.

Selain itu, Panja Komisi IV DPR juga berkesempatan melihat gajah kecil Erin dan anak rusa Roki.

“Erin diselamatkan Tim Elephant Rescue Unit (ERU), saat ditemukan belalainya terjerat perangkap sehingga harus diamputasi. Sedangkan Roki kami selamatkan belum lama ini, induknya mati tertembak pemburu liar yang tertangkap tangan dan saat ini tengah menjalani proses hukum,” jelas Kuswandono, Kepala Balai TNWK.

Pada waktu yang sama, Panja Komisi IV DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi juga melakukan kunjungan kerja ke Pusat Suaka Satwa Elang Jawa, Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kabupaten Bogor untuk meninjau upaya rehabilitasi satwa elang dan juga menampung aspirasi dari masyarakat yang tinggal sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Dengan melihat langsung satwa korban perburuan liar, tentunya mendorong Panja Komisi IV DPR untuk percepatan penyusunan Perubahan Undang-Undang dan segera mengesahkannya, demi melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya milik Indonesia. (mar1/jpnn)


DPR tengah menyusun perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Dalam Alam Hayati dan Ekosistemnya


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News