Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani

Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan mendukung penuh langkah Pemerintah yang akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyederhanaan distribusi pupuk bersubsidi bagi petani.

“Kebijakan ini sangat revolusioner, petani selama ini sangat dirumitkan dalam memperoleh pupuk bersubsidi. Selama ini penyalurannya sangat birokratis, bertele-tele aturannya, sehingga menyulitkan dan merugikan petani, karena sering kali penyalurannya menjadi lama bahkan melewati musim tanam,” ujar Ahmad Yohan dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Politikus PAN ini berharap dengan dikeluarkannya Perpres pupuk bersubsidi, nantinya mereka tidak lagi kesulitan memperolehnya karena akan langsung diterima oleh gabungan kelompok tani (Gapoktan).

Dengan demikiam, kata dia, ketika musim tanam tiba, mereka tidak perlu lagi membeli pupuk nonsubsidi.

“Komisi IV DPR akan mengawal kemudahan akses bagi petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi ini. Kami meminta Kementan dan Pt Pupuk Indonesia untuk memastikan pupuk bersubsidi diperoleh dengan mudah oleh petani melalui Gapoktan-gapoktan,” ucap Anggota DPR Dari Dapil NTT I ini.

Selain itu, pihaknya juga meminta Gapoktan-gapoktan untuk benar-benar mendistribusikannya langsung ke petani.

“Jangan sampai Gapoktannya justru yang tidak menyalurkan. Kita akan awasi semua, mulai dari Kementan, Pt Pupuk Indonesia, hingga Gapoktan, apakah pupuk bersubsidi ini benar-benar langsung diterima petani atau tidak,” tegas Yohan.

Mengingat, kata Yohan, penyaluran pupuk subsidi yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu tidak hanya menolong para petani, tapi juga bisa mewujudkan swasembada pangan yang ditargetkan pada 2027 nanti.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Ahmad Yohan mendukung penuh langkah Pemerintah yang akan mengeluarkan Perpres terkait penyederhanaan distribusi pupuk bersubsidi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News