Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani

Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan. Foto: Dokumentasi pribadi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap pemangkasan alur regulasi bagi pupuk subsidi. Mulai tahun depan, para petani tak perlu lagi menunggu surat keputusan kepala daerah.

Harapannya, Peraturan Presiden (Perpres) soal pupuk subsidi bisa rampung dalam waktu dekat. Dengan begitu, aturan baru yang mempermudah petani bisa berlaku mulai 2025.

“Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari Perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu petani mengajukan dahulu. Lewati persetujuan Camat, Bupati, Gubernur, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, itu rumit,” ujar Zulkifli Hasan.

Dia menyebut Perpres tersebut nantinya akan mengatur petani cukup mengajukan permohonan pupuk subsidi melalui Gapoktan ke Kementan. Setelahnya, Kementan menetapkan jumlah kuota yang akan diterima Gapoktan, lalu Pt Pupuk akan menyalurkannya langsung ke Gapoktan.

“(Regulasi) pupuk kita pangkas. SK dari Kementan, berapa yang diperlukan, langsung (dari) Pupuk Indonesia, langsung ke Gapoktan, insyaallah,” tegas Zulhas.

Oleh karena itu, kata Zulkifli, jika ada ada keterlambatan distribusi pupuk ke petani, penelusurannya tak perlu berbelit. Hanya ada dua aspek yang terlibat, yakni produsen dan Gapoktan.

“Kalau ada yang salah, Gapoktan yang tanggung jawab ke petani. Kalau Gapoktan yang salah, tanggung jawab kepada manajer area. Kalau manajer yang salah baru Pupuk (Indonesia) yang tanggung jawab. Jadi sederhana, kita sederhanakan,” ujar Zulhas.

Zulhas pun memastikan bahwa dirinya tidak segan untuk memberikan teguran hingga hukuman berat apabila distribusi pupuk mengalami keterlambatan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Ahmad Yohan mendukung penuh langkah Pemerintah yang akan mengeluarkan Perpres terkait penyederhanaan distribusi pupuk bersubsidi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News