Komisi IV DPR Serap Aspirasi Nelayan di BBPI Semarang
jpnn.com, SEMARANG - Polemik atas terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang masih belum menemukan solusi dan jalan keluar.
Hal ini dapat dilihat dari aksi protes nelayan atas kebijakan tersebut di berbagai daerah. Permen tersebut dianggap tidak memperhatikan aspek sosial dan ekonomi nelayan yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian hingga Rp3,4 triliun per tahun.
Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan saat memimpin Tim Kunspek Komisi IV ke BBPI Semarang bahwa pemerintah sampai saat ini belum memberikan solusi dan jalan keluar atas permasalahan ini sehingga gelombang protes masih dilakukan oleh para nelayan.
“Sampai saat ini, pemerintah belum memberikan solusi dan jalan keluar, malah justru memperparah dan memperburuk keadaan nelayan karena bantuan yang diserahkan tidak sesuai target dan juga tidak mampu menampung kebutuhan nelayan seluruh Indonesia,” jelas Daniel.
Lebih lanjut politisi PKB ini menyampaikan, akibat Permen tersebut telah menimbulkan banyak kapal nelayan yang mangkrak tidak bisa berlayar, karena larangan cantrang berdampak pada 17 jenis alat tangkap dan 38 ribu kapal.
Dalam pertemuan Komisi IV dengan nelayan Jateng di BBPI Semarang, para nelayan meminta bantuan Komisi IV agar pemerintah segera memberikan solusi atas berbagai permasalahan tersebut, karena larangan penggunaan alat cantrang telah membuat keadaan ekonomi nelayan memburuk.
“Kita meminta pemerintah segera memberikan solusi atas larangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang, karena telah membuat ekonomi kita semakin sulit,” ungkap salah satu nelayan yang hadir.
Lebih lanjut, dia sampaikan bahwa penggunaan alat tangkap ikan cantrang tidak merusak lingkungan seperti yang dituduhkan.
Sementara itu, Politisi PKB ini sampaikan tujuan Komisi IV ke BBPI Semarang untuk menggali secara utuh dan langsung terkait berbagai teknologi, rekayasa, standarisasi dan sertifikasi teknik penangkapan ikan yang dinilai ramah lingkungan.
“Kita ingin ada standarisasi alat penangkapan ikan yang diterapkan secara nasional dengan kondisi geografis yang berbeda-beda diseluruh wialayh Indoesia,” tutupnya. (adv/jpnn)
Polemik atas terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang masih belum
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Rieke Mengkritik PPN 12 Persen, Deddy: MKD Bukan Untuk Mengekang Suara Anggota
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan