Komisi IV DPR Temukan Persoalan Asuransi Nelayan di Kalbar

jpnn.com, KUBU RAYA - Komisi IV DPR RI menemukan permasalahan asuransi nelayan di Kalimantan Barat. Hal tersebut terungkap dalam kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Pelabuhan Sungai Kakap, Kuburaya, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu.
“Nelayan banyak yang mengeluhkan tentang adanya rencana skema asuransi yang berbeda di tahun mendatang, dimana jumlah pembayaran premi dan klaim asuransi berdasarkan usia dari nelayan. Sehingga antara satu nelayan dengan nelayan lainnya belum tentu mendapatkan klaim dan premi yang sama. Hal ini tentu tidak sesuai dengan skema asuransi yang ditawarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya,” ungkap anggota Komisi IV DPR RI, Kasriyah.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi IV DPR lainnya. Ichsan Firdaus misalnya mengatakan bahwa apa yang dikeluhkan nelayan di Kalimantan Barat itu berupa ketidaksinkronan antara kebijakan KKP dengan Implemntasi operasional dibawah itu terjadi karena tidak adanya supervisi dan control dari KKP sendiri.
Menurut Ichsan, sebenarnya asuransi nelayan ini bagian dari amanah Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, yang salah satu tujuannya mendorong dibentuknya asuransi nelayan.
Sejak dua tahun terbentuk asuransi nelayan itu muncul problem berupa ketidaksinkronan antara kebijakan kementerian kelautan dan perikankan dengan implementasi operasional di bawahnya. Pertama terkait skema yang diusulkan pihak asuransi jasindo berbeda dari yang pernah diumumkan KKP. Meskipun pada kesempatan itu, menurut dia, KKP mengatakan belum ada kebijakan asuransi untuk nelayan yang premi dan klaimnya berdasarkan usia nelayan sebagaimana penjelasan yang diterima nelayan dari pihak Jasindo.
“Kedua, yang saya tahu asuransi nelayan ini hanya diberikan nelayan dalam satu tahun dan pada tahun berikutnya nelayan harus membayar sendiri preminya. Jangan sampai semua itu menjadi masalah baru di nelayan, sehingga terjadi kebingunan, bagaimana klaimnya , bagaimana membayar preminya dan sebagainya,” papar Ichsan.
Oleh karena itu, baik Kasriyah maupun Ichsan berharap agar KKP dapat melakukan edukasi dan sosialisasi lebih dalam kepada para nelayan tentang asuransi nelayan tersebut. Terkait dengan adanya perbedaan skema premi dan klaim, keduanya berharap KKP dapat mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Jasindo dan membicarakan ulang berdasarkan kontrak yang sudah disepakati sebelumnya.(adv/jpnn)
Nelayan mengeluhkan tentang adanya rencana skema asuransi yang berbeda di tahun mendatang. Jumlah pembayaran premi dan klaim asuransi berdasarkan usia nelayan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor