Komisi IV DPR Terima Aspirasi Masyarakat Desa Sekitar Hutan

Terkait Permen LHK No.39 Tahun 2017

Komisi IV DPR Terima Aspirasi Masyarakat Desa Sekitar Hutan
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi menerima aspirasi dari masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan kelompok tani desa hutan lainnya. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi didampingi anggota Komisi IV DPR, Ono Surono, dan Budi Satrio Djiwandono menerima aspirasi dari masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan kelompok tani desa hutan lainnya, terkait keberadaan Permen LHK No.39 Tahun 2017.

“Kami menerima sekitar 150 orang dari kelompok tani desa hutan se Pulau Jawa. Mereka menyampaikan aspirasinya terkait Peraturan Menteri No.39 Tahun 2017. Di sini mereka merasa Permen tersebut merupakan harapan yang mereka impikan sejak lama. Dimana Permen tersebut telah memberikan hak pengelolaan dan pemanfaatan hutan Perhutani kepada mereka (masyarakat sekitar hutan) masing-masih seluas dua hektar, selama 35 tahun dan bisa diwariskan. Oleh karena itu mereka sangat setuju dan mendukung Permen tersebut, mengingat selama ini mereka tinggal di sekitar lahan hutan,dan mengelola hutan namun belum memiliki dasar hukum yang jelas, karena selama ini hutan tersebut pengelolaannya di bawah Perhutani,”ujar Viva di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (28/9).

Apa yang dilakukan masyarakat tersebut menyusul aksi serupa yang dilakukan kelompok masyarakat lainnya beberapa waktu sebelumnya, yang meminta DPR untuk mendorong pencabutan Permen LHK No. 39 Tahun 2017.

Kelompok ini menilai bahwa penerbitan Permen LHK No.39 Tahun 2017 ini rentan akan konflik horizontal di masyarakat. Karena kepemilikan lahan perhutani yang diberikan kepada kelompok tani tertentu.

Tidak hanya itu, mereka juga beranggapan bahwa konservasi atau penyerahan pengelolaan hutan kepada masyarakat juga akan berdampak buruk terhadap kondisi hutan yang akan menjadi gundul dan rusak.

Menanggapi hal tersebut baik Viva, Ono maupun Budi Satrio sepakat untuk mempertemukan beberapa kelompok masyarakat, dengan pihak terkait seperti Perhutani dan Menteri Lingkungan Hidup untuk duduk bersama mendiskusikan hal tersebut, serta mencari solusi terbaiknya.

Tidak hanya itu, Komisi IV juga akan meninjau kondisi yang terjadi di masyarakat desa hutan untuk melihat secara langsung apa benar Permen tersebut menimbulkan konflik di masyarakat. Dan sejauhmana peraturan tersebut membawa manfaat bagi masyarakat desa hutan secara keseluruhan.

“Kami akan panggil semua pihak terkait baik yang pro maupun kontra terhadap peraturan tersebut, serta akan kami undang juga pihak Perhutani dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk mengurai dan mendiskusikan bagaimanakah implementasi PP tersebut, dan sejauh mana manfaatnya bagi seluruh masyarakat. Kami juga akan mempertanyakan Perhutani, kesatuan pengelolaan hutan sudah berjalan sekian tahun tapi tidak membawa keuntungan secara ekonomis bagi pemanfaatan dan pengelolaan hutan Perhutani. Bahkan kami juga akan meninjau langsung ke masyarakat desa hutan untuk melihat sendiri apa yang terjadi dan apakan benar terjadi konflik horizontal di masyarakat,”jelas Politisi dari Fraksi PAN ini. (adv/jpnn)


Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan kelompok tani desa hutan lainnya meminta DPR untuk mendorong pencabutan Permen LHK No. 39 Tahun 2017.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News