Komisi IV Geram Masih Ada Perusahaan Eksportir BBL yang Berani Langgar Aturan Hukum

Komisi IV Geram Masih Ada Perusahaan Eksportir BBL yang Berani Langgar Aturan Hukum
Benih Lobster. Foto: ilustrasi dokumen JPNN

Menurutnya, sudah ada pakta integritas yang telah ditanda tangani oleh pihak perusahaan, tetapi tetap ada masih saja ada pelanggaran.

Hal ini menunjukkan tidak adanya iktikad baik dari perusahaan eksportir BBL.

Selain itu, pada raker tersebut Komisi IV DPR RI juga mendorong agar KKP serta Kemenkeu untuk segera menerbitkan penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

PNBP tersebut sangat penting untuk menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor Benih Benih Lobster (BBL) harus segera dikeluarkan untuk memperkuat pendapatan negara.

“Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor BBL sangat penting untuk segera direalisasikan, untuk itu kami meminta KKP serta Kementerian Keuangan untuk selambat-lambatnya 60 hari mengelurkan PNPB tersebut, jika tidak keluar pada batas waktu tersebut kami meminta untuk dilakukan dilakukan penghentian sementara eskpor BBL” pungkasnya. (flo/jpnn)

Komisi IV DPR RI pada raker bersama Menteri KKP meminta ketegasan dari KKP agar mencabut izin dari 14 perusahaan eksportir Benih Bening Lobster atau BBL.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News