Komisi IV: Larangan Penggunaan Cantrang Akibatkan Pengangguran Massal
jpnn.com, SEMARANG - Sejumlah nelayan di Jawa Tengah mengeluhkan kebijakan Peraturan Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets. Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IV DPR RI dengan Kepala Balai Besar Percontohan Penangkapan Semarang dan para nelayan Jateng, Jumat (21/7).
Kepada Tim Kunspek Komisi IV yang dipimpin Daniel Johan (FPKB) itu, nelayan mengungkapkan, kebijakan Menteri KKP terkait larangan penggunaan cantrang sudah dirasakan oleh para nelayan, seperti sudah banyak nelayan di Jawa Tengah khususnya yang telah ditangkap karena melanggar ketentuan yang terdapat dalam Permen KP No. 2 Tahun 2015 itu.
Menurut perwakilan nelayan yang menghadiri pertemuan dengan Tim Kunspek Komisi IV, sejauh ini pemerintah telah menerapkan kebijakan Permen KP No. 2 /2015 tersebut namun tidak memberikan solusi penganti alat cantrang. Lebih lanjut, para nelayan sampaikan bahwa cantrang tidak merusak lingkungan seperti apa yang dituduhkan pemerintah.
Daniel lebih lanjut menjelaskan, kebijakan larangan pengunaan cantrang berdampak pada 17 jenis alat tangkap. "Akibatnya 38 ribu kapal mangkrak dan mengakibatkan pengangguran massal sebanyak 760 ribu nelayan," terang Daniel.
Ketua Tim Kunspek Komisi IV Daniel Johan dalam pertemuan itu mengungkapkan bahwa kebijakan larangan pengunaan cantrang hingga hampir 3 (tiga) tahun ini belum menemukan solusi dan jalan keluar. "Akibatnya memperparah dan memperburuk keadaan para nelayan seluruh Indonesia. Dampak kebijakan tersebut, banyak kapal-kapal nelayan yang mangkrak, tidak bisa berlayar," ungkap Daniel.
"Kebijakan Menteri KP tersebut, tidak mempertimbangkan aspek sosial ekonomi nelayan, yang diperkirakan kerugiannnya sebesar Rp3,4 triliun/tahun," tegas Daniel.
Politisi PKB ini sampaikan bahwa, kunjungan Komisi IV ke Semarang itu bertujuan untuk menyerap aspirasi nelayan di pelabuhan perikanan yang terkena dampak, baik yang berhasil maupun tidak berhasil menerapkan pengunaan alat penangkap ikan alternatif. Selain itu kunjungan tersebut juga dimaksudkan untuk mengali informasi secara utuh dan langsung tentang berbagai teknologi, rekayasa, standardisasi, sertifikasi teknik penangkapan ikan yang ramah lingkungan. (adv/jpnn)
Sejumlah nelayan di Jawa Tengah mengeluhkan kebijakan Peraturan Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah