Komisi IV Tinjau Hutan Adat di Pandumaan-Sapituhuta, Sumut

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI meninjau langsung hutan kemenyan Pandumaan- Sipituhula di Kabupaten Humbang Hasudutan, Sumatera Utara (Sumut), yang sudah disahkan menjadi hutan adat oleh presiden Joko Widodo. Sebelumnya, hutan ini adalah hutan konsesi PT. Taba Pulp Lestari (TPL).
“Hari ini kami melihat, hutan kemenyan Pandumaan-Sipituhuta seluas 5.172 hektar sudah disahkan menjadi hutan adat melalui surat keputusan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata ketua rombongan kunker Edhy Prabowo di Kabupaten Humbang Husudutan, Sumut, Selasa (2/5/2017).
Lebih lanjut, Edhy mengatakan, dirinya mengapresiasi bupati dan tokoh masyarakat yang telah menjaga dan mempertahankan tanah leluhur itu.
“Saat ini, tinggal menunggu peraturan daerah (Perda) untuk mengatur hutan adat ini, agar ke depan tidak ada masalah,” jelasnya.
Politikus Fraksi Gerindra itu, mengatakan, pihaknya akan terus mengawal dan mendorong sampai Perdanya keluar. Sebab, hutan adat itu merupakan sumber kehidupan masyarakat sekitar.
“Dalam mengelola negara, kita tidak boleh meninggalkan budaya. Pandumaan-Sipituhuta adalah daerah di Indonesia yang memiliki budaya yang tinggi dan melekat pada masyarakat, maka ini harus dilindungi. Kami akan terus mendukung ini semua, selama ini untuk rakyat,” pungkasnya.(adv/jpnn)
Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI meninjau langsung hutan kemenyan Pandumaan- Sipituhula di Kabupaten Humbang Hasudutan, Sumatera Utara (Sumut),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan