Komisi IV Tinjau Hutan Adat di Pandumaan-Sapituhuta, Sumut
jpnn.com, JAKARTA - Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI meninjau langsung hutan kemenyan Pandumaan- Sipituhula di Kabupaten Humbang Hasudutan, Sumatera Utara (Sumut), yang sudah disahkan menjadi hutan adat oleh presiden Joko Widodo. Sebelumnya, hutan ini adalah hutan konsesi PT. Taba Pulp Lestari (TPL).
“Hari ini kami melihat, hutan kemenyan Pandumaan-Sipituhuta seluas 5.172 hektar sudah disahkan menjadi hutan adat melalui surat keputusan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata ketua rombongan kunker Edhy Prabowo di Kabupaten Humbang Husudutan, Sumut, Selasa (2/5/2017).
Lebih lanjut, Edhy mengatakan, dirinya mengapresiasi bupati dan tokoh masyarakat yang telah menjaga dan mempertahankan tanah leluhur itu.
“Saat ini, tinggal menunggu peraturan daerah (Perda) untuk mengatur hutan adat ini, agar ke depan tidak ada masalah,” jelasnya.
Politikus Fraksi Gerindra itu, mengatakan, pihaknya akan terus mengawal dan mendorong sampai Perdanya keluar. Sebab, hutan adat itu merupakan sumber kehidupan masyarakat sekitar.
“Dalam mengelola negara, kita tidak boleh meninggalkan budaya. Pandumaan-Sipituhuta adalah daerah di Indonesia yang memiliki budaya yang tinggi dan melekat pada masyarakat, maka ini harus dilindungi. Kami akan terus mendukung ini semua, selama ini untuk rakyat,” pungkasnya.(adv/jpnn)
Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI meninjau langsung hutan kemenyan Pandumaan- Sipituhula di Kabupaten Humbang Hasudutan, Sumatera Utara (Sumut),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut
- Uya Kuya Bikin Konten di Lokasi Kebakaran Los Angeles, Kinerjanya di DPR Disorot
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum