Komisi IV: Turuan UU Cipta Kerja di Sektor Pertanian Harus Diawasi

Komisi IV: Turuan UU Cipta Kerja di Sektor Pertanian Harus Diawasi
Daniel Johan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta, semua pihak mengawal aturan turunan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja khususnya di bidang pertanian.

Menurut dia, dalam UU Cipta Kerja ada perubahan terhadap Pasal 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, di mana pada Ayat 4 ada alih fungsi lahan budi daya pertanian dikecualikan terhadap lahan yang sudah memiliki irigasi lengkap. Namun, di UU Cipta Kerja menjadi tidak dikecualikan.

"Ini yang menimbulkan kekhawatiran, sehingga harus benar-benar kita kawal bersama aturan turunannya. Agar tata cara pengalihan fungsi lahan tidak menjadi longgar sehingga lahan pertanian dan kedaulatan pangan jadi terancam," kata Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).

Menurut dia, agar lahan pertanian bisa terjamin, maka pemerintah harus membuat peta lahan pertanian. Sehingga tidak terjadi perubahan fungsi.

Selain itu, politisi PKB ini memandang, perlu diberikan juga intensif kepada petani, agar tak mengalihkan lahan pertaniannya.

"Pemerintah perlu membuat peta lahan pertanian dan menetapkan agar tidak terjadi perubahan fungsi. Termasuk memberikan intesif kepada petani agar tidak mengalihfungsikan lahan pertaniannya," ungkap Daniel.

Dia menegaskan, potensi pertanian Indonesia sangat sangat besar. Bahkan bisa menjadi kekuatan pangan dunia bila dikelola dengan benar.

"Lahan sangat luas dan subur, cuaca sangat mendukung, dan masyarakatnya di pedesaan sebagian besar bermata pencaharian petani. Tinggal dibantu teknologi dan manajemen sumber daya manusianya saja," jelas Daniel.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta, semua pihak mengawal aturan turunan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja khususnya di bidang pertanian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News