Komisi IX Bakal Bentuk Panja Usut Kenaikan Iuran BPJS
Selasa, 12 November 2019 – 22:54 WIB
Sebaiknya, kata Saleh, dibuat formulasi yang bagus supaya masyarakat teredukasi dengan benar sehingga mereka rajin membayarnya. “Sebab di dalam UUD NRI 1945 Pasal 28 H disebutkan setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (boy/jpnn)
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!
- Mufti Anam Usul DPR Bikin Panja Menelusuri Investasi BUMN di Sejumlah Perusahaan Startup
- Jawab Tantangan, Anies Gagas Tata Ulang Sistem BPJS Kesehatan
- Peraturan Sudah Jelas, Netralitas Polri Tak Perlu Diragukan
- Keuangan BPJS Kesehatan Sangat Sehat, Iuran belum Perlu Dinaikkan