Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes dan Dekan Kedokteran UNPAD Buntut PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien

Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes dan Dekan Kedokteran UNPAD Buntut PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien
Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen anastesi pelaku pemerkosaan terhadap keluarga pasien RS Hasan Sadikin. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX DPR bakal memanggil Kementerian Kesehatan hingga Dekan Fakultas Kedokteran Unpad buntut kasus pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah P, dokter residen anestesi PPDS FK terhadap pendamping pasien di RS Hasan Sadikin Bandung. 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh.

"Sebagai bentuk pengawasan dan komitmen terhadap perlindungan pasien, Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak-pihak terkait," kata Nihayatul Wafiroh dalam keterangannya, Rabu (9/4).

Perempuan yang akrab disapa Ninik itu menjelaskan pihaknya juga akan memanggil pimpinan RSHS Bandung, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) hingga Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. 

Ninik menyebutkan langkah tersebut bertujuan untuk mengevaluasi sistem pembinaan supaya kasus serupa tak terulang.

"Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang," lanjutnya.

Ketua Umum Perempuan Bangsa itu juga mengecam keras aksi bejat dokter PPDS terhadap korban dan peristiwa itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan kesehatan.

Dia juga menyoroti pengawasan dan perlindungan pasien di lingkungan RS pendidikan.

Komisi IX DPR bakal memanggil Kemenkes dan Dekan Fakultas Kedokteran Unpad buntut kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anestesi di RS Hasan Sadikin

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News