Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes dan Dekan Kedokteran UNPAD Buntut PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien

Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes dan Dekan Kedokteran UNPAD Buntut PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien
Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen anastesi pelaku pemerkosaan terhadap keluarga pasien RS Hasan Sadikin. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

"Komisi IX menilai bahwa kasus ini mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit pendidikan, dan perlu ditanggapi secara menyeluruh dan sistemik," ujarnya.

Ninik lantas mendesak Kemenkes bersama KKI segera mengevaluasi serta melakukan disiplin terhadap tenaga medis yang terlibat. 

Selain itu, dia juga mendorong agar Unpad dan RSHS memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.

"Pemberian pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 UU Kesehatan," pungkas Ninik.

Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan pengakuan salah seorang wanita yang menjadi korban pemerkosaan saat tengah menunggu pasien di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung.

Perbuatan tak senonoh itu diduga dilakukan oleh dokter residen anastesi atau mahasiswa yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad).

Direktur Utama (Dirut) RS Hasan Sadikin Bandung Rachim Dinata Marsidi mengonfirmasi, kejadian pencabulan atau pemerkosaan terhadap pasien terjadi di rumah sakit milik Provinsi Jawa Barat itu.

Peristiwa itu dilakukan oleh satu orang dokter residen PPDS Unpad yang kini sudah dikeluarkan.

Komisi IX DPR bakal memanggil Kemenkes dan Dekan Fakultas Kedokteran Unpad buntut kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anestesi di RS Hasan Sadikin

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News