Komisi IX DPR Desak KPK Tuntaskan Kasus Suap Kemenakertrans
Kamis, 08 September 2011 – 18:38 WIB

Komisi IX DPR Desak KPK Tuntaskan Kasus Suap Kemenakertrans
JAKARTA - Komisi IX DPR meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas keterlibatan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) transmigrasi. Komisi IX sendiri merasa tidak ikut bertanggung jawab masalah kucuran DPPID sebesar Rp500 miliar itu. Langkah tersebut merasa perlu diambil Komisi IX DPR guna mendorong peningkatan good governance dan kinerja di internal Kemenakertrans, ujar politisi Partai PDI Perjuangan itu.
Permintaan tersebut, sebagaimana yang ditegaskan Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning, merupakan pelaksanaan dari fungsi DPR yang oleh konstitusi diberi hak dan wewenang untuk mengawasi sebab DPPID sebesar Rp500 miliar di Kemennakertrans itu merupakan uang rakyat.
"Komisi IX tidak akan mau mempertanggungjawabkan dan menolak kucuran dana itu. Tapi karena dananya adalah uang rakyat maka kami mendesak agar kasus suap senilai Rp1,5 miliar yang diduga terkait dengan pencairan dana Rp500 miliar itu tetap diusut," kata Ribka Tjptaning, membacakan salah satu keputusan rapat kerja Komisi IX dengan Menakertrans, Muhaimin Iskandar di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (8/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi IX DPR meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas keterlibatan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
BERITA TERKAIT
- Wajar Banyak yang Tidak Suka Monolog Gibran, Ini Analisis Efriza
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua