Komisi IX DPR Desak KPK Tuntaskan Kasus Suap Kemenakertrans
Kamis, 08 September 2011 – 18:38 WIB
JAKARTA - Komisi IX DPR meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas keterlibatan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) transmigrasi. Komisi IX sendiri merasa tidak ikut bertanggung jawab masalah kucuran DPPID sebesar Rp500 miliar itu. Langkah tersebut merasa perlu diambil Komisi IX DPR guna mendorong peningkatan good governance dan kinerja di internal Kemenakertrans, ujar politisi Partai PDI Perjuangan itu.
Permintaan tersebut, sebagaimana yang ditegaskan Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning, merupakan pelaksanaan dari fungsi DPR yang oleh konstitusi diberi hak dan wewenang untuk mengawasi sebab DPPID sebesar Rp500 miliar di Kemennakertrans itu merupakan uang rakyat.
"Komisi IX tidak akan mau mempertanggungjawabkan dan menolak kucuran dana itu. Tapi karena dananya adalah uang rakyat maka kami mendesak agar kasus suap senilai Rp1,5 miliar yang diduga terkait dengan pencairan dana Rp500 miliar itu tetap diusut," kata Ribka Tjptaning, membacakan salah satu keputusan rapat kerja Komisi IX dengan Menakertrans, Muhaimin Iskandar di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (8/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi IX DPR meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas keterlibatan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
BERITA TERKAIT
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi