Komisi IX DPR Desak KPK Tuntaskan Kasus Suap Kemenakertrans

Komisi IX DPR Desak KPK Tuntaskan Kasus Suap Kemenakertrans
Komisi IX DPR Desak KPK Tuntaskan Kasus Suap Kemenakertrans
JAKARTA - Komisi IX DPR meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas keterlibatan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) transmigrasi. Komisi IX sendiri merasa tidak ikut bertanggung jawab masalah kucuran DPPID sebesar Rp500 miliar itu.

Permintaan tersebut, sebagaimana yang ditegaskan Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning, merupakan pelaksanaan dari fungsi DPR yang oleh konstitusi diberi hak dan wewenang untuk mengawasi sebab DPPID sebesar Rp500 miliar di Kemennakertrans itu merupakan uang rakyat.

"Komisi IX tidak akan mau mempertanggungjawabkan dan menolak kucuran dana itu. Tapi karena dananya adalah uang rakyat maka kami mendesak agar kasus suap senilai Rp1,5 miliar yang diduga terkait dengan pencairan dana Rp500 miliar itu tetap diusut," kata Ribka Tjptaning, membacakan salah satu keputusan rapat kerja Komisi IX dengan Menakertrans, Muhaimin Iskandar di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (8/9).

Langkah tersebut merasa perlu diambil Komisi IX DPR guna mendorong peningkatan good governance dan kinerja di internal Kemenakertrans, ujar politisi Partai PDI Perjuangan itu.

JAKARTA - Komisi IX DPR meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas keterlibatan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News