Komisi IX DPR Merasa Ketua DJSN Telah Melecehkan Parlemen
jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX DPR RI murka dan tiba-tiba menghentikan rapat pembahasan terkait perkembangan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Pemicu kemarahan anggota Komisi Kesehatan ini ialah karena Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantara tidak kunjung hadir dalam rapat-rapat terkait KRIS.
Kemarahan itu memuncak saat perwakilan Andie Megantara dianggap tidak komprehensif dalam memaparkan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 ruang rawat inap para peserta BPJS Kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menanyakan apa alasan Ketua DJSN tidak hadir dan diwakili oleh Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN.
"Ketua DJSN telah melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap parlemen atau sering disebut juga contempt of parliament dan memghalang halangi tugas DPR," kata wanita akrab disapa Uni Irma saat menyampaikan intrupsi dalam rapat, Kamis (9/2).
Atas dasar itu, dia menilai Andrie Megantara tidak pantas menduduki posisi sebagai ketua DJSN, sebab tidak punya komitmen mengabdi pada negara dan rakyat.
Perwakilan Andrie yang menghadiri rapat, yaitu Anggota DJSN Mickael Bobby Hoelman menyerahkan keputusan ini sepenuhnya kepada para anggota dewan.
Sebab, dia menekankan surat keterangan Ketua DJSN tidak bisa hadir sudah disampaikan ke pimpinan sehari sebelumnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyatakan Ketua DJSN Andrie Megantara telah melecehkan parlemen dengan mangkir dari rapat kerja.
- Soal Pilkada Disebut Berongkos Mahal, Deddy PDIP: Jangan Menyalahkan Rakyat
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- Kembali Gelar Diskusi Publik, Kelompok DPD RI di MPR Harapkan Tercipta Parlemen yang Berimbang
- Hadiri Rakernas HIPPI, Ketum Kadin Anindya Bicara Soal Efisiensi Anggaran untuk Kepentingan Rakyat
- Amaliah Sobli Soroti Potensi Energi Terbarukan Lokal dalam Acara Green South Alliance