Komisi IX DPR RI Mengaku Belum Diajak Bicara Soal Iuran BPJS Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX DPR RI mengungkapkan belum diajak bicara soal rencana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo.
"Hal itu belum dibahas artinya parlemen belum diajak berdiskusi," kata Rahmad Handoyo, saat dihubungi, Senin (13/6)
Dia menjelaskan hal itu memang sesuai amanah undang-undang, ke depan hanya ada satu kelas atau kelas standar.
Namun, Rahmad juga menjelaskan pihak masih menunggu undangan untuk membahas persoalan iuran dengan pihak BPJS Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan.
"Kami masih menunggu undangan untuk membahas khusus soal iuran ini karena memang iuran ini menjadi sangat sensitif bagi masyarakat, khususnya yang membayar mandiri kepesertaannya," lanjutnya.
Menurut Rahmad, persoalan iuran ini adalah hal yang sensitif bagi masyarakat.
Oleh karena itu, butuh asas kehati-hatian dan keadilan serta mematangkan rencana peleburan layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas standar.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengungkapkan pihaknya belum diajak bicara soal penyesuaian iuran BPJS berdasarkan gaji
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan