Komisi IX Sepakat Pembentukan Badan Pengawas untuk Mengawasi IDI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penguatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang salah satunya ialah dengan pembentukan badan pengawas.
"Direkomendasi, salah satunya bagaimana IDI harus diperkuat dengan adanya badan pengawas," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh atau Ninik kepada wartawan seusai rapat dengar pendapat umum dengan IDI, Senin (4/4).
Ninik, panggilan akrab Nihayatul Wafiroh, mengatakan selain pembentukan badan pengawas, penguatan IDI perlu dilakukan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Dia mencontohkan dana yang dikelola IDI harus diketahui peruntukannya. Misalnya, apakah dana itu dipakai memberikan pendampingan kepada dokter yang bermasalah hukum.
"Kemudian permasalahan dokter-dokter yang belum mendapatkan izin, mereka (calon dokter, red) bisa mendapatkan pendampingan (dari IDI, red)," ujar Ninik.
Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menilai IDI sebagai lembaga yang tidak tersentuh. Kewenangan organisasi itu terlalu besar tanpa ada pihak yang mengawasi.
Oleh karena itu, Irma menyarankan perlunya evaluasi terhadap status IDI dengan merevisi UU Praktik Kedokteran.
"Saya hari ini ingin Komisi IX merevisi UU Praktik Kedokteran supaya IDI tidak superbody," kata Irma dalam rapat, Senin (4/4).
Komisi IX DPR sepakat mendorong pembentukan badan pengawas untuk mengawasi kinerja IDI.
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot