Komisi IX Tolak Bertanggung Jawab Proyek DPPID Kemenakertrans
Kamis, 08 September 2011 – 14:58 WIB
JAKARTA - Sebagai mitra kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Komisi IX DPR bersikap menolak dan tidak akan bertanggung-jawab terhadap munculnya Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah di Kemenakertrans sebesar Rp500 miliar.
Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning mengatakan sikap tersebut diambil karena prosesnya tidak transparan dan tidak pula dibicarakan pada level komisi terkait yakni Komisi IX.
Baca Juga:
"Sikap Komisi IX jelas menolak muncul dana Rp500 miliar itu. Karena kami menolak maka Komisi IX juga tidak akan bertanggung jawab terhadap semua hal yang terjadi," tegas Ribka Tjiptaning, disela-sela rapat dengan Menakertrans, Muhaimin Iskandar, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (8/9).
Ribka Tjiptani juga menganggap tidak penting lagi soal mau jatuhnya dana tersebut ke Kementerian Kesehatan atau Tenaga Kerja dan transmigrasi yang keduanya menjadi mitra kerja Komisi IX. Sebab, imbuh dia, prosesnya tidak melalui mekanisme yang ada di DPR.
JAKARTA - Sebagai mitra kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Komisi IX DPR bersikap menolak dan tidak akan bertanggung-jawab
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat