Komisi Kejaksaan Pantau Cara Kejati Jatim Perlakukan Dahlan Iskan
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya terus memonitoring kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penanganan kasus Dahlan Iskan.
Barita menegaskan, meski kesenangan menyidik dan menuntut kasus itu ada di tangan jaksa, namun Komjak bisa memantaunya. Hal itu untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penyidikan atas Dahlan.
“Kami monitoring terus agar semuanya dijalankan sesuai prosedur," kata Barita kepada JPNN, Senin (30/10).
Dia menambahkan, jika Dahlan keberatan dengan langkah kejaksaan, maka ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Misalnya, dengan melapor ke pengawas internal kejaksaan ataupun Komjak.
Selain itu, sambung Barita, mantan menteri BUMN itu juga bisa mengajukan gugatan praperadilan. "Kalau secara hukumnya bisa menempuh jalur praperadilan," kata Barita.
Lebih lanjut dia menegaskan, Komjak belum menerima laporan soal adanya kejanggalan dalam tindakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli kepada Dahlan. Namun, Komjak sudah memantaunya melalui pemberitaan media.
“Kami tetap monitoring terus penanganan kasus ini. Kita juga awasi, dan memastikan jangan ada kriminalisasi, jangan sampai menahan orang tanpa dasar," kata Barita.
Sebelumnya Kejati Jatim menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Kejati juga langsung menahan Dahlan yang juga mantan direktur utama du BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu.
JAKARTA - Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya terus memonitoring kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait
- Yenny Wahid tak Setuju Wacana MLB NU
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Para Wisatawan di Bangka Barat Diminta Waspada Ombak Besar
- Upaya RS Atma Jaya Lestarikan Budaya Jamu untuk Perkembangan Medis
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid