Komisi Kejaksaan Segera Periksa JPU Kasus Ahok
Dia menuturkan, belum lagi dengan penundaan pembacaan tuntutan dengan asalan yang sangat tidak masuk akal, karena belum selesai mengetik.
”Bahkan, Jaksa Agung juga sempat menyebut sepakat dengan penundaan pembacaan tuntutan. Setelah mendapatkan anjuran dari Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Kejagung bisa diintervensi dalam melakukan penuntutan alias tidak independen.
Sekaligus menunjukkan peran dari Jaksa Agung yang menginstruksikan ditunda pembacaan tuntutannya. Sekaligus, berperan untuk meringankan tuntutan.
”Ini jelas sekali, Jaksa Agung patut diduga tidak independen. Dia adalah orang partai politik, tidak murni semata-mata untuk hukum,” jelasnya.
Sementara Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengungkapkan, JPU itu merupakan pengacara negara yang seharusnya menguatkan tuntutan.
Namun, dengan tuntutan hanya setahun penjara dengan percobaan dua tahun, JPU mengingkari pembuktian yang dilakukan selama ini.
”JPU itu memiliki puluhan saksi dan banyak barang bukti, mereka malah mengingkarinya sendiri,” jelasnya.
Pemuda Muhammadiyah melaporkan sejumlah kejanggalan penuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja
- Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Swasta Dituntut 14 Tahun Penjara
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan