Komisi Kejaksaan Segera Periksa JPU Kasus Ahok
Karena itu, dia berharap Komjak bisa memeriksa JPU dalam kasus tersebut. Bila, hasilnya dipastikan mereka melakukan pelanggaran, maka sanksi harus diberikan.
”Jaksa Agung sebagai penanggung jawab penuntutan harus dipanggil Presiden dan DPR untuk menjelaskan semuanya,” terangnya.
Sementara Komisioner Komjak Indro Sugianto menuturkan, saat ini fokus dari Komjak untuk mengkaji laporan tersebut.
Selama proses pengkajian tersebut maka akan dilakukan klarifikasi, permintaan keterangan pada berbagai pihak. Termasuk JPU dan pelapor. ”Ini dalam rangka membuat terang dugaan yang disampaikan tadi,” terangnya.
Karena itu, Komjak mengimbau pelapor dan masyarakat yang menemukan informasi sekecil bisa disusulkan.
Apapun, informasinya bila terhubung dengan penyebab JPU melakukan hal yang diduga oleh pelapor itu penting. ”Semua dalam proses,” terangnya.
Komisioner Komjak lainnya, Andi Lolo mengungkapkan bila melihat standard operational procedure (SOP) jaksa memang tidak terlihat adanya penyimpangan.
Namun, tidak menutup kemungkinan kedepan menemukan hal baru. ”Kita lihat saja,” ujarnya.
Pemuda Muhammadiyah melaporkan sejumlah kejanggalan penuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja
- Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Swasta Dituntut 14 Tahun Penjara
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan