Komisi Kejaksaan Sesalkan Putusan Kejagung

Komisi Kejaksaan Sesalkan Putusan Kejagung
Komisi Kejaksaan Sesalkan Putusan Kejagung
JAKARTA - Pengangkatan dua Jaksa bermasalah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) M. Salim masih terus menjadi polemik. Kini giliran Komisi Kejaksaan yang meminta agar Jaksa Agung Hendarman Supandji mengkaji ulang pengangkatan kedua jaksa tersebut. Komisi Kejaksaan menilai, Jaksa Agung harus memperhatikan setiap respon publik, pada setiap keputusan yang diambilnya. ''Kami meminta kepada Jaksa Agung, agar penunjukkan Kemas Yahya dan M Salim dipertimbangkan kembali, mengingat keduanya ditengarai telah menurunkan kredibilitas kejaksaan di mata publik terkait kasus Jaksa urip dan Artalyta Suryani,'' kata Komisioner Komisi Kejaksaaan Maria Ulfah Rombot kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/2).

Maria Ulfah Rombot berharap Jaksa Agung  senantiasa berada dalam koridor reformasi birokrasi yang kini tengah diupayakan dan digalakkan oleh kejaksaaan dalam setiap keputusan yang dibuatnya. ''Semua orang tahu, keduanya dicopot jabatannya karena dugaan terkait dengan kasus suap Artalyta Suryani. Karena itu, publik telah merespon negatif terhadap pengangkatan kedua jaksa tersebut.''Seperti telah diketahui,  Kemas Yahya da M Salin dicopot dari jabatannya sehubungan dengan kasus suap Artalyta Suryani alias Ayin, dan ditunjuk sebagai staf ahli jaksa agung. Sebelumnya Indonesian Corruption Watch (ICW) juga menyesalkan atas penunjukkan kedua orang tersebut. Dalam keterangannya, ICW menegaskan, selain diduga terkait dengan kasus hukum keduanya dianggap tidak kredibel untuk menempati posisi tersebut.

Lebih jauh Komisi Kejaksaan berpendapat Kejaksaan Agung hendaknya harus proporsional  dalam setiap pembentukan tim-tim khusus. ''Karena, jika tidak proporsional tim khusus itu hanya akan menambah beban bagi Kejaksaan Agung,'' Maria menegaskan. Respon negatif yang berkembang di masyarakat, lanjut Maria, pada akhirnya akan kontra produktif dengan apa yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung selama ini.

Namun, melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Djasman Pandjaitan, Kejaksaan Agung menolak berbagai tudingan miring dari sejumlah pihak itu. Djasman juga membantah tudingan ICW bahwa Kemas Yahya maupun M Salin sudah tidak kredibel. ''Siapa bilang Kemas Yahya dan M salim tidak kredibel, karena faktanya, sebelumnya keduanya diangkat Presiden sebagai staf ahli Jaksa Agung. Faktanya, Pak Kemas diangkat sebagai staf ahli,'' ujar Djasman menandaskan.

JAKARTA - Pengangkatan dua Jaksa bermasalah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News