Komisi Kejaksaan Sesalkan Putusan Kejagung

Komisi Kejaksaan Sesalkan Putusan Kejagung
Komisi Kejaksaan Sesalkan Putusan Kejagung
Kapuspenkum menyatakan putusan pengangkatan Kemas Yahya Rahman, merupakan, keputusan Jaksa Agung, Hendarman Supandji.SK Jaksa Agung Nomor Kep-003/A/JA/01/2009 tanggal 22 Januari 2009, menunjuk Kemas Yahya Rahman sebagai koordinator unit I dan M Salim sebagai wakil koordinator I. Jadi, kata Djasman,  seperti sudah ditegaskan oleh Bapak Jaksa Agung mohon pengangkatan keduanya jangan diintervensi. Berilah kesempatan kepada mereka untuk bekerja, dan membuktikan bahwa mereka itu figur yang tepat untuk posisi barunya.

"Setiap orang boleh berpendapat dan itu dijamin dalam UUD 1945, namun menyangkut otoritas jangan diintervensi," kata Djasman menegaskan. Ia menjelaskan, tim tersebut tidak berkaitan langsung dengan penanganan perkara. "Pengendali tetap Jampidsus, pak Kemas itu punya ilmu pengetahuan masa tidak diberdayakan," katanya. Seperti diketahui, Kemas Yahya Rahman diangkat sebagai Koordinator Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perikanan dan Ekonomi. (aj/jpnn)

JAKARTA - Pengangkatan dua Jaksa bermasalah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News