Komisi Kejaksaan Sesalkan Putusan Kejagung
Selasa, 24 Februari 2009 – 17:59 WIB
Kapuspenkum menyatakan putusan pengangkatan Kemas Yahya Rahman, merupakan, keputusan Jaksa Agung, Hendarman Supandji.SK Jaksa Agung Nomor Kep-003/A/JA/01/2009 tanggal 22 Januari 2009, menunjuk Kemas Yahya Rahman sebagai koordinator unit I dan M Salim sebagai wakil koordinator I. Jadi, kata Djasman, seperti sudah ditegaskan oleh Bapak Jaksa Agung mohon pengangkatan keduanya jangan diintervensi. Berilah kesempatan kepada mereka untuk bekerja, dan membuktikan bahwa mereka itu figur yang tepat untuk posisi barunya.
Baca Juga:
"Setiap orang boleh berpendapat dan itu dijamin dalam UUD 1945, namun menyangkut otoritas jangan diintervensi," kata Djasman menegaskan. Ia menjelaskan, tim tersebut tidak berkaitan langsung dengan penanganan perkara. "Pengendali tetap Jampidsus, pak Kemas itu punya ilmu pengetahuan masa tidak diberdayakan," katanya. Seperti diketahui, Kemas Yahya Rahman diangkat sebagai Koordinator Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perikanan dan Ekonomi. (aj/jpnn)
JAKARTA - Pengangkatan dua Jaksa bermasalah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: 5 Rayuan Ketua KPU Terungkap, Ada Panggilan Sayang, Begini Momen Pertamanya
- Tidak Semua Honorer jadi PPPK 2024, Ada Lampu Hijau, Jangan Khawatir
- Jangan Sampai Kontrak PPPK Diputus karena Hal-hal Sepele
- Inilah Aturan Terbaru BKN yang Harus Diketahui Seluruh PNS
- Jakarta Bakal Diguyur Hujan hingga Jumat Siang, Waspada Angin Kencang di Sore Hari
- Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Imam Masjid UEA 2024