Komisi Kejaksaan Sesalkan Putusan Kejagung
Selasa, 24 Februari 2009 – 17:59 WIB
![Komisi Kejaksaan Sesalkan Putusan Kejagung](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Komisi Kejaksaan Sesalkan Putusan Kejagung
Kapuspenkum menyatakan putusan pengangkatan Kemas Yahya Rahman, merupakan, keputusan Jaksa Agung, Hendarman Supandji.SK Jaksa Agung Nomor Kep-003/A/JA/01/2009 tanggal 22 Januari 2009, menunjuk Kemas Yahya Rahman sebagai koordinator unit I dan M Salim sebagai wakil koordinator I. Jadi, kata Djasman, seperti sudah ditegaskan oleh Bapak Jaksa Agung mohon pengangkatan keduanya jangan diintervensi. Berilah kesempatan kepada mereka untuk bekerja, dan membuktikan bahwa mereka itu figur yang tepat untuk posisi barunya.
Baca Juga:
"Setiap orang boleh berpendapat dan itu dijamin dalam UUD 1945, namun menyangkut otoritas jangan diintervensi," kata Djasman menegaskan. Ia menjelaskan, tim tersebut tidak berkaitan langsung dengan penanganan perkara. "Pengendali tetap Jampidsus, pak Kemas itu punya ilmu pengetahuan masa tidak diberdayakan," katanya. Seperti diketahui, Kemas Yahya Rahman diangkat sebagai Koordinator Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perikanan dan Ekonomi. (aj/jpnn)
JAKARTA - Pengangkatan dua Jaksa bermasalah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamentan Sudaryono Luncurkan Program Milenial Siap Ekspor di Bali
- ICOPE 2025: Keterlibatan Anak dengan Lingkungan akan Membentuk Generasi Peduli Alam
- Praktisi Hukum Edi Ganggur: Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Sangat Politis
- Brawijaya Hospital Depok Luncurkan Layanan Baru Kids Journey
- Aktivis 98 ITB Khalid Zabidi: Dasco, Pimpinan DPR yang Aspiratif dan Proaktif
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 13 Februari, Malam Jumat Bagaimana ya?